Jaringan Narkotika Internasional Berhasil Diringkus Bea Cukai Makassar

MAKASSAR – Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai community proteclor yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal, termasuk didalamnya mencegah penyelundupan narkotika melalui bandara, pelabuhan laut, ataupun pos lintas batas negara.
Bea Cukai Makassar melakukan kolaborasi strategis melalui Joint Analysis dan Joint Operation bersama Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan, sabtu(21/06/2025).
Djaka Kusmartata, Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menyampaikan, dalam operasi gabungan ini kami telah berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional, total sebanyak 8 pelaku berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS, bersama barang bukti berupa Methampetamine/Sabu dengan total berat bruto sebesar t2.024 gram telah berhasil diamankan, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2,42 M.

“Keempat penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL) – Makassar (UPG). Setelah dilakukan profiling terhadap 4 (empat) orang penumpang yang menggunakan penerbangan Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847). yang bersangkutan diduga membawa Narkotika,” ungkapnya.
Berbekal hasil analisis tersebut, selanjutnya dilakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam berupa pemeriksaan badan (body checking) dan pemeriksaan barang bawaan penumpang, hasil dari pemeriksaan mendalam ditemukan adanya kegiatan penyelendupan narkotika golongan jenis body strapping dan Methamphetamine yang disembunyikan dengan metode disembunyikan pada barang (false concealmen), dengan hasil rincian penindakan sebagai berikut:
Penindakan pertama pada tanggal 23 Mei 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar + 342 gram dengan pelaku inisal VH berjenis kelamin perempuan, barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan permbalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
Penindakan kedua pada tanggal 27 Mel 2026 berupa Methamplhelamire/Sabu dengan berat bruto sebesar ±1.042 gram dengan pelakiu inisial KT berjenis kelamin perempuan barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
Penindakan ketiga pada tanggal 14 Juni 2025 berupa Methaphetamine /sabu dengan berat bruto sebesar ±360 gram dengan pelaku inisial H bejenis kelamin perempuan barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.
Penindakan keempat pada tangga 14 Juni 2025 berupa Methamphetamine/Sabu dengan berat bruto sebesar ±290 gram dengan pelaku inisial S bejenis kelamin perempuan barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai barang hasil penindakan kemudian diserahterimahkan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan.

Selajutnya melalui joint analysis dan joint operaticon antara BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Karnwil DJBC Sulawesi Bangian Selatan dan Bea Cukai Makassar melakukan pengembangan melalui controlect delivered ke penerima paket yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar Sulawesi Selatan Sehingga joint operation tidak hanya terdiri dari BNN Provina Sulawesi Selatan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, dan Bea Cukai Makassar namun demikian juga turut bergabung Bea Cukai Kendari yang kemudian berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku lainnya dengan inisial M dan SR berjernis kelamin peremmouan serta AN dan JS berjenis kelamin laki-laki seluruh pelaku dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 terntang Narkotika.
Dengan penindakan terhadap 4 kasus tersebut semakin meningkatkan kewaspadaan kepada kita semua untuk mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda. Kegiatan koordinasi dan sinergitas antar instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk perwujudan komitrmen Bea Cukai khususnya Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelavanan Bea dan Cukai TMP B Makassar dalam mengupayakan kerja sama antar lembaga yang produktif, khususnya di bidang pengawasan terhadap NPP.
Dari operasi gabungan ini ditaksir berhasil menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa generasi bangsa Temuan ini sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika lintas negara yang kian masif dan terorganisir dan tentunya tidak lepas dari kerjasama seluruh lapisan masyarakat.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Polri, dan seluruh jajaran yang hadir disini untuk pengungkapan jaringan pelaku semoga kedepannya akan dapat melindungi anak bangsa dari kejahatan narkotika.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya dengan meningkatkan kewaspadaan kita, hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan Program Presidern Republik Indonesia di dalam ASTA CITA ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045 ujar Djaka,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan, kami tidak bekerja sendiri, kami percaya sinergi adalah kunci dalam memberantas kejahatan transnasional yang kompleks seperti ini.
“Ke depan, Bea Cukai Makassar akan terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan kapasitas SDM, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional Mari kita terus menjaga wilavah kita dari ancaman narkoba, karena ini bukan hanya tugas institusi, tapi panggilan moral kita semua sebagai anak bangsa, semoga upaya ini menjadi bagian dari langkah besar kita bersama untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” jelasnya.