Intilab dan Dua Pemiliknya Kembali Mangkir Panggilan Sidang di KPPU

Jakarta – PT Inti Surya Laboratorium (“INTILAB”), dan dua individu kembali mangkir dalam memenuhi panggilan sebagai Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 04/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama, yang dilaksanakan kemarin (22/07) di Kantor KPPU Jakarta.
Daswin Nur selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama KPPU mengatakan selain INTILAB (Terlapor I), dua individu yang mangkir tersebut adalah Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Saudara Allen (Terlapor III), yang juga merupakan pemilik INTILAB.
“Sejatinya, sidang menghadirkan ketiga Terlapor untuk bisa mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) yang akan disampaikan oleh Investigator KPPU, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP tersebut,” kata Daswin.
Dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat ini berkaitan dengan adanya dugaan hambatan usaha yang dilakukan persekongkolan para Terlapor untuk memanfaatkan rahasia perusahaan PT Laboratorium Medio Pratama, dan menghambat dan/atau produksi dan/atau pemasaran perusahaan tersebut.
Daswin mengatakan menyikapi sikap mangkir ini, KPPU akan kembali melakukan panggilan kepada para Terlapor untuk ketiga kalinya, yakni pada tanggal 29 Juli 2025.
“Jika masih mangkir, Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan akan dimulai tanpa kehadiran para Terlapor,” tegas Daswin.
Sehingga pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, KPPU akan meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999.***