PALU – Pemerintah Kabupaten Morowali bersama DPRD dan BPJS Ketenagakerjaan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan pekerja rentan melalui rapat harmonisasi yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, 5 Maret 2026.

Rapat yang melibatkan Bagian Hukum Setda Morowali ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan substansi Ranperda agar lebih implementatif, tepat sasaran, dan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, khususnya kelompok rentan yang selama ini kerap berada di “zona abu-abu” perlindungan sosial.

Dari unsur legislatif, hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Morowali Asgar Ali K, Wakil Ketua Banperda Yopi Sabara, serta tim Banperda. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang menitikberatkan pada penguatan substansi regulasi.

Dalam forum tersebut, sejumlah poin krusial disepakati untuk diperkuat dalam draft Ranperda. Di antaranya adalah pengaturan mekanisme pendaftaran kolektif pekerja rentan oleh pemerintah desa dan kelurahan, penegasan peran serta tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga penguatan sistem pengawasan dan evaluasi oleh Dinas Tenaga Kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Makmur, menegaskan bahwa harmonisasi ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan fondasi penting dalam membangun sistem perlindungan tenaga kerja yang lebih inklusif.

“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya kelompok rentan, sekaligus mendorong terciptanya sistem perlindungan ketenagakerjaan yang berkeadilan,” ujarnya.

Hasil harmonisasi selanjutnya akan dituangkan dalam naskah akademik dan draft final Ranperda. Seluruh pihak yang terlibat menyatakan komitmen bersama untuk mempercepat proses pembahasan hingga pengesahan.

Dengan percepatan tersebut, regulasi ini diharapkan segera hadir sebagai payung hukum yang kokoh, memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan, dan memastikan tidak ada pekerja rentan yang “jatuh di sela-sela” sistem di Kabupaten Morowali.