Guna Kembalikan Fungsinya, PK5 di Pintu Nol Unhas Ditertibkan

MAKASSAR – Penertiban PK5 yang melanggar di Pintu Nol Unhas merupakan langkah penegakan aturan berdasarkan Perwali yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, rabu(22/10/2025).
Camat Tamalanrea Iqbal, S.STP, M.si mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan selain untuk penegakan aturan juga guna mengembalikan fungsi trotoar atau pun fungsi saluran air.
“Selain para PK5 ini keberadaannya ilegal dan melanggar aturan, kami juga ingin mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki, serta keindahan kota,” jelasnya.
Tambah Camat Iqbal selanjutnya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berdagang atau pun berjualan ditempat yang bukan semestinya.
“Silahkan berjualan tapi jangan berjualan di atas trotoar atau pun saluran air, yang nantinya akan berubah fungsinya,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Trantib Kecamatan, Lurah Tamalanrea, Babinsa, Danramil, POL PP, dan staf Trantib Kecamatan, menunjukkan sinergi antara pemerintah kecamatan dan instansi terkait dalam menjaga ketertiban dan penataan kota.
 
				






