MATASULSEL.ID, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (“GMTD”) menghormati dan mengapresiasi pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan serta forum dialog kelembagaan antara legislatif dan para pemangku kepentingan.
Perseroan hadir dalam RDP tersebut dengan itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, sekaligus sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah, guna memberikan klarifikasi administratif secara proporsional, transparan, dan bertanggung jawab.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menegaskan bahwa kehadiran Perseroan dalam forum tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik.
“Kami menghormati RDP sebagai bagian dari mekanisme pengawasan DPRD. Kehadiran GMTD merupakan wujud itikad baik Perseroan untuk memberikan klarifikasi administratif secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Ali Said.
Dalam kesempatan tersebut, GMTD menegaskan sejumlah hal penting sebagai berikut:
Pertama, Kepastian Hukum dan Status Usaha.
Perseroan menegaskan bahwa seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki GMTD telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Seluruh aspek kepemilikan lahan Perseroan telah memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, RDP kami pandang sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai,” tegas Ali Said.
Kedua, Kepatuhan terhadap Regulasi.
GMTD menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perizinan yang sah melalui PKKPR dan sistem Online Single Submission (OSS), serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
“Perseroan beroperasi berdasarkan perizinan yang sah dan senantiasa mematuhi seluruh regulasi nasional serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” lanjutnya.
Ketiga, Transparansi sebagai Perusahaan Terbuka.
Sebagai emiten, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham Perseroan tercatat secara resmi dan bersifat transparan sesuai ketentuan pasar modal.
“Sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan OJK dan berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi serta akuntabilitas kepada publik dan pemegang saham,” kata Ali Said.
Keempat, Kontribusi Nyata bagi Daerah.
Perseroan terus memberikan kontribusi berkelanjutan bagi pembangunan daerah melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi Pemegang Saham Daerah.
“Kontribusi Perseroan tidak hanya dalam aspek bisnis, tetapi juga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
GMTD menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum serta kepentingan publik.
Untuk menjaga ketertiban informasi dan akurasi pemberitaan, Perseroan menegaskan bahwa klarifikasi resmi GMTD disampaikan melalui siaran pers ini dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut.


Tinggalkan Balasan