MATASULSEL.ID, MAKASSAR —Pengambilan Sumpah /Janji Advokat Wilayah Hukum di Pengadilan Tinggi Makassar, Senin 23 Februari 2206 “mengikat generasi baru penegak hukum pada sumpah yang berakar pada Undang‑Undang tentang Advokat berdasarkan pasal 4 ayat 1 dan 2 UU.No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Advokat yang baru saja di sumpah menekankan kejujuran serta pelayanan kepada masyarakat. Mengingatkan bahwa keadilan menandakan keberanian menegakkan hukum Dalam Peribahasa Makassar:
“Makkaseng ri laleng, na makkaseng ri bawang,” Berjalan lurus, jangan menyimpang,” simbol komitmen pada jalan lurus keadilan. Pengambilan Ikrar sumpah dan Etika Advokat,Sebagai pedoman hidup, bukan sekadar dokumen legal yang
menghubungkan iman dengan profesi.
Dalam Pengambilan Sumpah / Janji Advokat bagi ke,Empat Organisasi,”Dari 25 Anggota Advokat Baru 11, diantara’nya Anggota dari PERADI BERSATU
Ke Empat Organisasi tersebut Yakni :
PERKUMPULAN ADVOKAT TEKNOLOGI INFORMASI INDONESIA (PERATIN)
PERKUMPULAN ADVOCATEUR INDONESIA (PERADI BERSATU)
PERSAUDARAAN ADVOKATINDO NUSANTARA (PERADI NUSANTARA)
PERGERAKAN SELURUH ADVOKAT INDONESIA (PERSADI)
Makna Sumpah Bagi Sang Advokat
Integritas sebagai Pilar Utama Sumpah menuntut kejujuran dalam setiap langkah dari menyiapkan dokumen hingga berhadapan di ruang sidang. Bagi advokat, integritas bukan hanya soal tidak berkorupsi, melainkan menolak godaan “jalan pintas” yang dapat merugikan klien atau menodai nama profesi.
Kemandirian dalam Menjalankan ProfesiSebagai “penjaga gerbang keadilan”, advokat harus mampu menolak tekanan eksternal baik dari pihak politik, bisnis, ataupun kelompok kepentingan. Kemandirian berarti berpegang pada fakta, bukan pada kepentingan yang sempit.
Dalam Era Digital dan Globalisasi
Setelah sumpah, para advokat tidak hanya akan berhadapan dengan kasus‑kasus tradisional. Era digital membawa tantangan baru data pribadi, cyber‑crime, serta kecanggihan teknologi yang dapat mengubah cara penyusunan argumen. (*)


Tinggalkan Balasan