MATASULSEL.ID, JENEPONTO – Aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang sempat meresahkan warga Jeneponto akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil membongkar kasus ini dan mengamankan empat terduga pelaku yang ternyata masih berstatus remaja, bahkan anak di bawah umur.
Operasi penangkapan digelar Tim Pegasus Resmob di Jalan Tembakau, Kelurahan Bontosunggu Timur, Kamis (29/1/2026), setelah melalui penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman SH, MH, menguraikan dua peristiwa yang berhasil diungkap:
1. Pencurian di Sentra Laundry (17/12/2025): Saat korban, Chandra Ade Utama Putra (41), meninggalkan usahanya sejenak untuk shalat Maghrib di masjarak terdekat, sembilan tabung gas miliknya raib. Kerugian ditaksir Rp 2,6 juta. Uniknya, pelaku juga membawa lari satu unit kamera CCTV.
2. Pencurian di Rumah Warga (27/1/2026): Siti Chadidja (59) menjadi korban berikutnya. Tujuh tabung gas kosong di rumahnya di Jalan Tembakau hilang diduga dicuri pada dini hari, dengan kerugian sekitar Rp 1,4 juta.
Berdasarkan informasi dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pertama, AP (16). Pemeriksaan terhadapnya membawa penyidik kepada tiga pelaku lainnya: AR (14), KR (14), dan MF (14). Keempatnya adalah remaja warga Kecamatan Binamu.
“Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjual barang curian,” tegas AKP Nurman.
Seluruh barang bukti berhasil disita, termasuk 16 tabung gas hasil curian dan satu unit kamera CCTV.
Proses Hukum Tetap Berjalan dengan Pertimbangan Khusus
Meski pelaku masih remaja, Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki menegaskan proses hukum akan tetap dilanjutkan. “Kami akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” pungkas Kasat Reskrim.
Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, sekaligus bukti kinerja Polres Jeneponto dalam menindak tegas kejahatan, termasuk yang melibatkan pelaku di bawah umur. (*)


Tinggalkan Balasan