MAKASSAR – Enam bulan pasca tumpahan minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) milik PT Vale Indonesia di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, WALHI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa dampak ekologis dan sosial masih dirasakan masyarakat, selasa(31/03/2026).

Zulfaningsih HS, Kepala Divisi Perlindungan Ekosistem Esensial WALHI Sulawesi Selatan, menyampaikan bahwa data yang dipaparkan bukan berasal dari klaim perusahaan, melainkan hasil monitoring langsung di lapangan pada Februari 2026.

“Temuan kami menunjukkan alur tumpahan minyak mencapai 18,777 kilometer—Hampir 19 kilometer— minyak mengalir dari hulu Sungai Koromusilu di Desa Lioka, melewati enam desa hingga ke Danau Towuti. Ini menunjukkan skala pencemaran jauh lebih luas dari yang selama ini disampaikan,” ujarnya.

Minyak masih terlihat di Hulu sungai

Sementara itu, Muhammad Al Amien, Direktur WALHI Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa hingga saat ini PT Vale belum sepenuhnya memenuhi tanggung jawabnya kepada publik.

“Tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas insiden ini. Tanpa akuntabilitas yang jelas, tidak ada jaminan kejadian serupa tidak akan terulang,” tegasnya.

WALHI juga menyoroti masih adanya residu minyak di beberapa titik, minimnya transparansi perbaikan pipa, serta penggunaan MFO sebagai bahan bakar industri yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.

“Karena itu, PT Vale juga harus segera menghentikan penggunaan MFO dalam operasionalnya karena berisiko tinggi terhadap lingkungan,” tegasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, WALHI Sulawesi Selatan menyampaikan tuntutan:

1. Pemulihan lingkungan secara nyata, terverifikasi, dan terbuka kepada publik.

2. Pengumuman pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak, termasuk jajaran pimpinan perusahaan.

3. Transparansi penuh terkait perbaikan pipa dan jaminan pencegahan kebocoran di masa depan.

4. Penyelesaian seluruh ganti rugi warga tanpa pengecualian, serta komitmen untuk mengurangi hingga menghentikan penggunaan MFO dalam operasional.

WALHI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar insiden teknis, tetapi menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Pemantauan akan terus dilakukan hingga pemulihan benar-benar terwujud dan keadilan bagi warga terpenuhi.