Edukasi Pajak dan PMPJ, KPP Mamuju: Peran Notaris Sulbar Sangat Penting

Mamuju — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar kegiatan sosialisasi layanan kenotariatan di Hotel Aflah, Kabupaten Mamuju.

Mengusung tema “PMPJ sebagai Instrumen Proteksi Notaris dari Keterlibatan dalam Kejahatan Keuangan”, kegiatan ini dihadiri oleh notaris dari seluruh wilayah Sulawesi Barat.

Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pendanaan Terorisme (TPPT).

Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam membangun integritas profesi notaris.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari narasumber lintas lembaga, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengwil Sulbar, serta KPP Pratama Mamuju.

Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, memaparkan kondisi kepatuhan dan kontribusi penerimaan pajak dari Wajib Pajak Notaris. Ia menekankan bahwa profesi notaris memiliki peran penting tidak hanya dalam pelayanan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendukung penerimaan negara.

Dalam sesi lanjutan, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Mamuju, Muhammad Ihsan Ahmad, menyampaikan materi tentang implementasi sistem Coretax.

Materi meliputi pengelolaan akun melalui fitur impersonating, pengaturan hak akses bagi wakil atau staf, kemudahan pelaporan, pembayaran pajak, hingga pembuatan billing dan pemanfaatan fitur Deposit Pajak.

“Coretax memberikan fleksibilitas dan keamanan bagi Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewajiban perpajakan, mulai dari login sebagai wakil wajib pajak, pengelolaan akun, hingga mengakses ‘Buku Besar Wajib Pajak’ (Taxpayer Ledger) dan validasi SSP atas PPh PHTB,” jelas Ihsan, beberapa waktu lalu. 

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai alur permohonan dan unduhan dokumen secara digital, yang diharapkan dapat mempercepat proses administrasi perpajakan dan mengurangi potensi kesalahan input.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang dipandu oleh moderator, dilanjutkan arahan penutup dari Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, yang mengapresiasi kehadiran seluruh peserta serta komitmen instansi terkait dalam meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan hukum di bidang kenotariatan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, turut memberikan tanggapan positif atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Kolaborasi antara KPP Pratama Mamuju, Kanwil Kemenkum Sulbar, dan para pemangku kepentingan lainnya adalah langkah konkret dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan berintegritas. Edukasi seperti ini sangat penting, karena memberikan pemahaman menyeluruh, tidak hanya terkait kewajiban pajak, tetapi juga peran strategis notaris dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional,” ungkap Sigit.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan para notaris di Sulawesi Barat dapat semakin memahami kewajiban perpajakannya, mematuhi regulasi, serta turut berkontribusi dalam pemberantasan tindak kejahatan keuangan melalui penerapan PMPJ yang tepat dan optimalisasi penggunaan sistem Coretax.**

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button