MAKASSAR – Perkembangan terbaru muncul dalam perkara penangkapan oknum polisi oleh BNN Sulbar yang menjerat AK. Tim kuasa hukum AK mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam proses pemeriksaan oleh penyidik BNNP Sulbar. Kuasa hukum AK, Elyas, S.H., baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendampingi Ak menjalani pemeriksaan tambahan pada 6 Februari 2026, rabu(18/02/2026).

Dalam Keterangan Persnya di salah satu warkop diseputaran jl. Toddopuli (15/2/26), Menurut Elyas, berdasarkan pengakuan kliennya yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Awal, pada tanggal 19 November 2025 dirinya tidak didampingi kuasa hukum dan berada dalam kondisi tertekan. Ia menilai situasi tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law serta hak tersangka sebagaimana dijamin dalam KUHAP, Ucap Elyas

Lebih lanjut, Elyas menyebut terdapat tindakan penyidik yang hanya menyodorkan dokumen pemeriksaan yang diduga merupakan BAP sudah jadi dan meminta AK untuk menandatanganinya tanpa memberi kesempatan untuk membaca atau memahami isi keterangannya. Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar prosedur pemeriksaan yang sah serta dapat memengaruhi keabsahan alat bukti. Ungkapnya

Elyas juga menegaskan bahwa pihaknya menilai rangkaian tindakan aparat sejak awal sudah bermasalah. “Apa yang dilakukan BNNP Sulbar mulai dari proses penunjukan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan terhadap klien kami, kami anggap tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perkara ini telah beberapa kali dilimpahkan ke Kejaksaan, namun selalu ditolak. “Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, sebenarnya ada apa dengan penanganan perkara oleh BNNP Sulbar,” lanjutnya. Pernyataan tersebut, menurut Elyas, akan menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan yang tengah disiapkan tim kuasa hukum.

Elyas menegaskan bahwa setiap pemeriksaan terhadap tersangka harus dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengedepankan asas transparansi, bebas dari tekanan, serta menjamin terpenuhinya hak pendampingan hukum. Ia juga menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan yang tengah dipersiapkan berdasarkan temuan indikasi pelanggaran prosedural maupun etik oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak BNN Sulawesi Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum AK.