DPRD Gowa Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi menetapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Gowa, Rabu 30 Juli 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Gowa H. Muh. Ramli Siddik Daeng Rewa, S.Sos menyebutkan, penetapan perda ini dilakukan setelah melalui pembahasan bersama Bupati Gowa, Tim Pengarah Pemerintahan Daerah, dan evaluasi kinerja pemerintah sepanjang 2024.

“Tadi sudah ada hasil keputusan bersama dengan Ibu Bupati. Yang awalnya rancangan perda, kini sudah menjadi perda untuk tahun anggaran 2024. Anggarannya telah disetujui setelah dilakukan rapat bersama tim pengarah dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dengan menghadirkan beberapa SKPD,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan perda ini akan menjadi dasar dalam menindaklanjuti perubahan anggaran tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, Bupati Gowa memaparkan realisasi APBD 2024 yang mencapai Rp2,08 triliun atau 98,68 persen dari target pendapatan Rp2,11 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2 triliun atau 93,61 persen dari anggaran Rp2,23 triliun.

Ibu Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperbaiki perencanaan hingga pertanggungjawaban program pembangunan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perda yang telah ditetapkan ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Sulsel untuk dievaluasi.

“Atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Gowa yang telah mencermati dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini,” tambahnya.

Penulis : Musa khadar khan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button