MATASULSEL.ID, GOWA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Pedagang Kaki Lima (FP-PKL), Kamis (22/1/2026), guna merespons keluhan pedagang terkait penetapan tarif lapak pada kegiatan Ramadhan Fair 2026.
RDP tersebut secara khusus membahas tarif lapak di kawasan Lapangan Sultan Hasanuddin, yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gowa. Forum PKL menilai besaran tarif yang ditetapkan dinilai belum mencerminkan asas keadilan bagi pelaku usaha kecil.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Abdul Razak Daeng Lewa, S.E., dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Amir Dg. Sila, S.Pd., M.Si., Ardiansyah Sabir, Asnawi Syam, Robi, serta Hardi Fuad Rumy Dg. Nyonri.
Turut hadir pula perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dispora Kabupaten Gowa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gowa, guna memberikan penjelasan dari sisi regulasi dan teknis pelaksanaan.
Dalam forum tersebut, FP-PKL menyampaikan keberatan atas tarif lapak yang berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per lapak.
Menurut pedagang, besaran tarif tersebut cukup memberatkan, mengingat waktu operasional Ramadhan Fair yang terbatas serta tingginya biaya modal dan operasional selama bulan suci Ramadhan.
Menanggapi hal itu, Abdul Razak Daeng Lewa menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah, termasuk penyelenggaraan kegiatan ekonomi seperti Ramadhan Fair, harus berorientasi pada pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pedagang kecil.
“Pemberdayaan itu bukan sekadar menyediakan tempat berjualan. Yang paling penting, masyarakat kecil harus benar-benar merasakan manfaat dan keuntungan. Dari situ mereka juga bisa berkontribusi terhadap pendapatan daerah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun mekanisme retribusi telah diatur dalam peraturan daerah, penerapannya harus tetap mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas, agar tidak menekan pelaku usaha kecil.
“Ramadhan 2026 ini harus menjadi berkah bagi semua pihak. Pemerintah perlu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berusaha, bukan menjadikan Ramadhan Fair semata sebagai agenda seremonial,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa memastikan akan memanggil pihak event organizer (EO) yang terlibat dalam pengelolaan Ramadhan Fair pada RDP berikutnya.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan terkait mekanisme pengelolaan, dasar penetapan tarif lapak, serta pola kerja sama, guna menjamin transparansi dan keberpihakan kebijakan kepada pedagang kecil.


Tinggalkan Balasan