DPRD dan Pemkab Gowa Tetapkan RPJMD 2025–2029 sebagai Perda

GOWA – DPRD Kabupaten Gowa resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai Peraturan Daerah (Perda) usai dilakukan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Gowa, rabu(06/08/2025).

Ketua DPRD Gowa, H. Muh. Ramli Siddik Daeng Rewa, S.Sos., mengungkapkan bahwa penetapan ini menjadi dasar hukum penting dalam penyusunan program pembangunan daerah.

“Tadi sudah ada penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan pimpinan eksekutif. Dengan begitu, RPJMD resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujarnya.

Ramli menegaskan, RPJMD akan menjadi pedoman utama bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun rencana kerja lima tahun ke depan.

“RPJMD ini akan di-breakdown menjadi rencana kerja SKPD, baik untuk program jangka pendek maupun jangka panjang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan setiap pergantian Bupati sebagai panduan pembangunan selama satu periode kepemimpinan.

Sementara itu, pada rapat Paripurna DPRD yang dihadiri Perwakilan unsur Forkopimda. Bupati Gowa, Hj. Sitti Husniah Talenrang, menegaskan komitmennya bersama Wakil Bupati Darmawangsyah Muin (Hati Damai) untuk merealisasikan visi-misi daerah yang tertuang dalam RPJMD.

“RPJMD ini telah melalui proses panjang dan penuh dinamika. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkap Husniah.

Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan seluruh pihak dalam proses penyusunan hingga penetapan Perda RPJMD ini.

“Ini adalah bentuk nyata kerja sama Eksekutif dan legislatif. Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan sehingga dokumen ini dapat diselesaikan dan ditetapkan jadi perda,” tutupnya.

 

Reporter: Musa khadar khan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button