MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 sekaligus mengaktifkan akun Coretax DJP.
Dalam kebijakan terbaru, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi resmi diundur hingga 30 April 2026.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, menyampaikan bahwa relaksasi ini diberikan untuk memberi ruang lebih luas bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama di tengah proses adaptasi terhadap sistem digital Coretax.
“Perpanjangan batas waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT Tahunan tanpa terburu-buru, sekaligus memastikan seluruh data yang dilaporkan sudah sesuai,” ujar Adnan dalam konferensi pers Kinerja APBN Anging Mammiri Maret 2026 di Makassar.
Ia menambahkan, meski ada perpanjangan waktu, wajib pajak diimbau tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat akhir guna menghindari kendala teknis, seperti lonjakan akses sistem.
Dalam kesempatan tersebut, DJP juga menekankan pentingnya aktivasi akun Coretax DJP sebagai pintu utama layanan perpajakan berbasis digital.
Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan transparansi layanan.
Salah satu fitur utama Coretax adalah penggunaan kode otorisasi sebagai alat verifikasi dan autentikasi wajib pajak.
Kode ini digunakan untuk tanda tangan elektronik dalam berbagai layanan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, pembuatan faktur pajak, serta layanan administrasi lainnya.
“Coretax bukan sekadar sistem baru, tetapi fondasi transformasi layanan perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Karena itu, aktivasi akun menjadi langkah penting agar wajib pajak dapat mengakses seluruh fitur secara optimal,” jelasnya.
DJP Sulselbartra juga terus menggencarkan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat guna meningkatkan literasi perpajakan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela serta memperkuat kontribusi pajak terhadap pembangunan nasional.
Dengan adanya perpanjangan hingga 30 April 2026, DJP berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan meningkat signifikan, seiring dengan semakin luasnya pemanfaatan layanan digital Coretax di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan