MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Rabu, 19 November 2025 di Hotel IBIS Makassar City Center, Jalan Maipa.

Kegiatan ini mengangkat tema “Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Melalui SLF”, dan diikuti oleh pelaku usaha, konsultan perencanaan, pengembang, serta aparatur pemerintah.

Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah Distaru dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan standar teknis bangunan gedung sebelum difungsikan.

Melalui SLF, pemerintah memastikan setiap bangunan memenuhi persyaratan keamanan dan kenyamanan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, yang hadir mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, menyampaikan bahwa SLF bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan bagian dari upaya mewujudkan bangunan yang layak secara teknis dan fungsional.

“SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi masyarakat. Ini bukan formalitas, tetapi bentuk perlindungan bagi penghuni dan pengguna bangunan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemilik bangunan, konsultan, dan kontraktor memiliki peran besar dalam memastikan setiap proses pembangunan mengacu pada standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam penjelasannya, Syaifuddin menekankan bahwa penerapan SLF menjadi bagian dari komitmen Kota Makassar untuk menghadirkan lingkungan binaan yang aman dan modern.

“Kami mendorong seluruh pemilik dan pengelola bangunan untuk menerapkan prinsip bangunan gedung yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. SLF merupakan bagian penting untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerapan prinsip keberlanjutan dalam pembangunan gedung juga akan berdampak pada efisiensi energi, kenyamanan pengguna, hingga ketahanan bangunan dalam jangka panjang.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan terkait ketentuan dan prosedur penerbitan SLF, termasuk persyaratan teknis seperti keselamatan struktur, proteksi kebakaran, kelengkapan utilitas bangunan, hingga aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Syaifuddin berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menerapkan ketentuan SLF secara konsisten.

Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, konsultan, dan pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk memastikan bangunan di Kota Makassar tidak hanya berfungsi dengan baik, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Ke depan, kami berharap terjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih kuat dalam penerapan SLF. Dengan begitu, tata bangunan di Kota Makassar akan semakin tertib dan mampu mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Kegiatan ini menegaskan kembali langkah Distaru Makassar dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya standar teknis bangunan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota yang aman, nyaman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.