MAKASSAR — Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mengusung tema “Regulasi dan Ketentuan Teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF)”. Kegiatan berlangsung di Grand Tulip Essential Hotel, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sidjaya, dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari pimpinan OPD terkait, camat dan lurah lingkup Pemerintah Kota Makassar, pelaku usaha, pemilik bangunan, konsultan/pengkaji teknis, asosiasi profesi jasa konstruksi, awak media, hingga masyarakat umum. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kebutuhan informasi mengenai penerapan SLF di Kota Makassar.
Dalam sambutan yang mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya menegaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
SLF tidak hanya memastikan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, tetapi juga menjamin bahwa bangunan benar-benar layak digunakan sesuai fungsinya.
“SLF sangat penting untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat. Melalui SLF, kita memastikan bahwa setiap bangunan di Kota Makassar memenuhi standar yang ditetapkan demi melindungi masyarakat,” jelas Syaifuddin.
Ia juga menambahkan bahwa pemahaman terhadap regulasi dan ketentuan teknis menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan para pemilik dan pengelola bangunan, sehingga tercipta lingkungan kota yang aman dan berkelanjutan.
Di akhir sambutan, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melalui perwakilannya berharap agar sosialisasi ini memberikan manfaat besar bagi seluruh peserta, memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat, serta menjadi bagian penting dalam upaya kolektif mewujudkan Makassar sebagai Kota Dunia yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog antara regulator dan masyarakat, sehingga implementasi SLF dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh di seluruh wilayah Kota Makassar.


Tinggalkan Balasan