MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali menyelenggarakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Senin, 17 November 2025, dengan mengusung tema “Ketentuan Teknis Bangunan Gedung Sesuai PP No. 16 Tahun 2021”.
Kegiatan berlangsung di Hotel Golden Tulip Essential, Jl. Sultan Hasanuddin, Makassar, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan mulai dari perencana, konsultan, pelaku usaha, hingga pengelola bangunan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, menegaskan bahwa lahirnya PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.
Salah satu perubahan paling mendasar adalah peralihan dari mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Syaifuddin, perubahan ini tidak hanya berupa pergantian nomenklatur, melainkan merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan bangunan gedung melalui standar teknis yang lebih terukur dan komprehensif.
“Terbitnya PP 16 Tahun 2021 membawa pendekatan baru dalam penyelenggaraan bangunan gedung. PBG hadir bukan sekadar menggantikan IMB, tetapi memastikan setiap bangunan memenuhi standar teknis yang lebih ketat, mulai dari keselamatan struktur hingga aspek kesehatan dan kenyamanan bagi pengguna,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syaifuddin menjelaskan bahwa Dinas Penataan Ruang Kota Makassar terus mendorong implementasi PBG yang efektif melalui pemanfaatan sistem layanan berbasis digital.
Langkah ini bertujuan mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik.
“Pemanfaatan layanan digital menjadi kunci percepatan proses perizinan. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih mudah, cepat, dan transparan,” kata Syaifuddin.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pelaku usaha, serta para profesional di bidang konstruksi.
Kolaborasi ini diyakini dapat memperkuat penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penyelenggaraan bangunan gedung tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah dan semua pihak untuk memastikan setiap bangunan yang berdiri benar-benar aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait PBG semakin meningkat, sehingga proses perizinan berjalan lebih efisien serta pembangunan kota dapat berlangsung sesuai regulasi dan mengutamakan keselamatan publik.


Tinggalkan Balasan