MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali melaksanakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlangsung di Hotel Grand Tulip Essential.
Kegiatan hari ini mengusung tema “Penerapan PBG dalam Mewujudkan Tertib Bangunan dan Gedung”, sebagai upaya mendorong pemahaman masyarakat terkait regulasi baru perizinan bangunan.
Dalam sosialisasi tersebut, Distaru menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan sistem perizinan baru di bidang bangunan gedung, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Perubahan ini tidak sekadar berganti nama, tetapi merupakan bagian penting dari reformasi perizinan untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan, sederhana, dan akuntabel, sebagaimana amanat PP Nomor 16 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya.
Melalui penerapan PBG, masyarakat diharapkan dapat membangun secara tertib dan aman, sejalan dengan ketentuan rencana tata ruang serta standar teknis bangunan yang berlaku.
Distaru menegaskan bahwa PBG hadir bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kenyamanan, dan fungsionalitas.
“PBG adalah instrumen yang memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri di Kota Makassar memiliki legalitas yang jelas serta memenuhi standar teknis. Dengan begitu, keamanan penghuni maupun lingkungan sekitar dapat terjamin,” demikian penekanan dalam pemaparan yang disampaikan pada kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, pengembang, serta aparat pemerintah terkait prosedur dan manfaat PBG, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif.
Langkah edukatif ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan melalui penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai aturan.


Tinggalkan Balasan