MAKASSAR –  Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali melaksanakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tema “Penerapan PBG dan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung”.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Essential, Jl. Sultan Hasanuddin, Makassar ini dihadiri oleh para pemilik bangunan, konsultan perencana, asosiasi jasa konstruksi, serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Dalam sambutan pembuka, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan Gedung, Syaifuddin Sidjaya, menegaskan bahwa keberadaan PBG merupakan bagian penting dari transformasi regulasi perizinan di Indonesia.

Menurutnya, PBG dirancang untuk memperkuat aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan bangunan gedung melalui standar teknis yang lebih komprehensif dan terukur.

“Dengan adanya regulasi baru tentang perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan bangunan gedung melalui penerapan standar teknis yang lebih komprehensif dan terukur,” jelasnya.

Syaifuddin menambahkan bahwa PBG adalah bentuk perizinan resmi yang diberikan pemerintah kepada pemilik atau perwakilan pemilik bangunan gedung untuk memulai pembangunan, renovasi, pemeliharaan, maupun perubahan bangunan.

“PBG diajukan melalui proses yang terstandardisasi secara nasional. Prosedur ini memastikan bahwa setiap rencana pembangunan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli bersertifikat, sehingga setiap unsur keselamatan struktur, tata bangunan, dan kelayakan fungsi dapat dipastikan terpenuhi.

“Proses konsultasi teknis menjadi kunci untuk menentukan apakah rencana bangunan telah memenuhi standar. Tenaga ahli yang terlibat harus memiliki kompetensi dan keahlian yang relevan agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik, Distaru Makassar juga terus mendorong penerapan sistem layanan perizinan berbasis digital. Dengan sistem ini, proses pengajuan PBG diharapkan berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan perizinan bangunan menjadi lebih mudah diakses dan efisien. Pemanfaatan layanan digital adalah langkah penting untuk mempercepat proses sekaligus meningkatkan transparansi,” tegas Syaifuddin.

Sosialisasi ini juga menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha konstruksi mengenai pentingnya mematuhi standar teknis bangunan.

Dengan implementasi PBG yang semakin baik, Pemerintah Kota Makassar berharap kualitas pembangunan di kota ini dapat semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya tata ruang kota yang aman, layak, dan berkelanjutan.