MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Senin, 17 November 2025 di Hotel Golden Tulip Essential, Jl. Sultan Hasanuddin.

Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dan mengangkat tema “Ketentuan Teknis Bangunan Gedung Sesuai PP No. 16 Tahun 2021.”

Dalam sambutan resminya, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, yang diwakili Kepala Bidang Tata Bangunan Syaifuddin Sidjaya, menyampaikan bahwa hadirnya PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja membawa transformasi besar dalam tata kelola bangunan gedung.

Salah satu perubahan mendasar adalah diberlakukannya PBG sebagai pengganti IMB, yang tidak hanya mengubah mekanisme perizinan tetapi juga memperkuat standar teknis dalam pembangunan.

“PP 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung kini harus mengutamakan aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan. PBG hadir untuk memastikan standar teknis tersebut diterapkan secara lebih terstruktur dan terukur,” jelas Syaifuddin.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat implementasi PBG melalui pemanfaatan layanan perizinan digital.

Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi dalam proses perizinan.

“Digitalisasi layanan menjadi upaya kami untuk menghadirkan proses perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem ini, pemohon dapat memantau proses secara real-time dan mengurangi potensi hambatan administratif,” tambahnya.

Selain itu, Syaifuddin menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, profesional konstruksi, dan pelaku usaha untuk memastikan pembangunan di Makassar berjalan sesuai aturan.

Sinergi tersebut diperlukan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan kota yang tertib dan berkelanjutan.

“Kolaborasi semua pihak menjadi kunci. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dengan pemahaman yang selaras, kita dapat mewujudkan tata bangunan yang aman serta memberikan nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Distaru Makassar berharap pelaku pembangunan semakin memahami ketentuan teknis PBG dan dapat menerapkannya secara konsisten, sehingga pembangunan kota dapat berjalan sesuai regulasi dan menciptakan lingkungan hunian serta aktivitas yang lebih aman dan berkualitas.