JAKARTA — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang terkait Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043, sekaligus membahas persiapan penetapan Peraturan Wali Kota mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pertemuan ini berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Jl. Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang, memaparkan tujuan utama penataan ruang sebagai dasar pengendalian pembangunan wilayah.
Ia menegaskan bahwa penataan ruang bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi instrumen strategis yang mengatur keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
“Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Selain itu, penataan ruang memastikan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia, serta memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang agar terhindar dari dampak negatif akibat pemanfaatan yang tidak terkontrol,” jelas Aswin.
Lebih lanjut, Aswin juga memaparkan peta pola ruang yang berpedoman pada arahan RTRW No. 7 Tahun 2024, meliputi pola ruang perikanan budidaya, kawasan peruntukan industri, badan air, hingga pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada skala taman RW.
Menurutnya, pemahaman mendetail mengenai pola ruang ini penting untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang jangka panjang Kota Makassar.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang, Irmayanti, yang menekankan urgensi penataan ruang di tengah meningkatnya dinamika kota dan pertumbuhan penduduk.
“Penataan ruang sangat diperlukan karena ukuran ruang tidak pernah bertambah, sementara jumlah penduduk terus meningkat. Ruang menjadi tempat seluruh aktivitas manusia—dari bekerja, tinggal, rekreasi, hingga pemakaman. Hewan dan tumbuhan pun membutuhkan ruang untuk berkembang,” ujar Irmayanti.
Ia menegaskan bahwa karena kondisi tersebut, implementasi Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2043 harus segera dilaksanakan sebagai dasar penataan dan pengendalian ruang yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta keselarasan antara rencana daerah dan kebijakan nasional, sehingga pemanfaatan ruang dapat berjalan tepat arah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan kota dalam jangka panjang.


Tinggalkan Balasan