MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (DISTARU) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan mengangkat tema “Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Untuk Mewujudkan Bangunan Tertib dan Sesuai Standar Teknis”, Kamis (20/11), di Vasaka Hotel Makassar. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis.

Dalam sambutannya, Fuad Azis menegaskan bahwa perubahan sistem perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat transparansi, kesederhanaan, dan akuntabilitas dalam proses perizinan.

“Perubahan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menetapkan sistem perizinan baru merupakan bagian dari upaya reformasi perizinan agar lebih transparan, sederhana, dan akuntabel,” ujar Fuad Azis di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menambahkan bahwa melalui penerapan PBG, setiap masyarakat diharapkan dapat membangun dengan lebih tertib dan aman.

“Melalui PBG, setiap warga diharapkan dapat membangun dengan tertib dan aman, sesuai dengan rencana tata ruang dan standar teknis bangunan,” lanjutnya.

Fuad Azis juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik, termasuk pendampingan bagi masyarakat selama proses perizinan berlangsung.

Dengan dukungan berbagai pihak, ia berharap penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar dapat semakin tertib, aman, dan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memastikan pemahaman masyarakat terkait regulasi baru, sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan pembangunan kota yang terarah dan sesuai ketentuan.