KOLAKA — Dalam upaya mendorong penguatan fondasi ekonomi di tingkat desa, Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu pilar penting dalam pemberdayaan masyarakat. Namun, tantangan dalam tata kelola administrasi, akuntansi, dan perpajakan kerap menjadi kendala dalam mengoptimalkan peran koperasi, kamis(13/11/2025).
Menjawab tantangan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kolaka menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kepatuhan SAK EP dan Perpajakan untuk Koperasi selama tiga hari, pada 11 hingga 13 November 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi perpajakan dan akuntansi bagi para pengurus serta pengelola koperasi agar mampu melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara menghadirkan narasumber kompeten, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kolaka, H. Muhammad Jufri, serta dua Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka, Akhbar Budiman Farsitianto dan Muhammad Abdan Fadhlissalam.
Sosialisasi dilaksanakan secara bergilir di tiga lokasi berbeda untuk menjangkau partisipan secara lebih luas, yakni Rumah Adat Mekongga, Balai Latihan Kerja Kolaka (BLKK Kolaka), dan Kantor Bappeda Kolaka.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kewajiban perpajakan bagi koperasi, kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), hingga substansi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (PermenkopUKM) Nomor 2 Tahun 2024. Dari sisi perpajakan, peserta juga dibekali pemahaman mengenai dasar hukum Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan PER-16/PJ/2016.
Dalam penyampaiannya, Muhammad Abdan Fadhlissalam menekankan pentingnya komitmen pengurus koperasi dalam membangun tata kelola yang baik.
“Melalui pemahaman yang komprehensif ini, kami berharap Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya berjalan baik secara operasional, tetapi juga mampu menjalankan kewajiban perpajakannya secara tertib dan disiplin. Ini menjadi modal dasar untuk membangun kredibilitas dan keberlanjutan koperasi,” ujarnya.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengapresiasi inisiatif edukatif ini sebagai bentuk sinergi nyata antara DJP dan pemerintah daerah dalam memperkuat basis ekonomi rakyat.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara DJP dan pemda dalam membangun koperasi yang tangguh dan taat pajak. Edukasi semacam ini penting agar koperasi tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi secara berkelanjutan melalui kepatuhan perpajakan,” ujar Sumin.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Kolaka berharap Koperasi Desa Merah Putih dan koperasi lainnya di Kabupaten Kolaka dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat transparansi keuangan, serta berkontribusi aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang sehat dan berkeadilan.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.


Tinggalkan Balasan