Dinilai Tak Ikuti Aturan, Toyota Auto Finace Digeruduk Massa 

MAKASSAR – Koalisi Rakyat Menuntut Keadilan menggelar unjuk rasa didepan Kantor Toyota Auto Finance di Kawasan Ruko Alauddin No.19, Blok BA, Kecamatan Rappocini, rabu(29/10/2025).

Unjuk rasa ini digelar oleh KRMK setelah adanya penarikan kendaraan unit mobil Toyota Avanza CVT dengan Nopol DD 1199 AFI dengan debitur atas nama Andi Haerani

KRMK dalam orasinya menyampaikan TAF dalam menjalankan penarikan atau pengambilan unit kendaraan tidak mengikuti aturan yang telah diatur oleh undang-undang, hal ini mencerminkan tindakan premanisme.

“Seharusnya TAF mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh negara, yang berhak menyita kendaraan adalah pengadilan yang sebelumnya harus setiap pembelian unit kendaraan harus dibuatkan sertifikat fidusia,” ucapnya.

Salah orator KRMK menilai TAF menyalahi prosedur, adanya peraturan yang telah dibuat terkait penarikan kendaraan, jangan berbuat semaunya perusahaan yang di suka saja.

“Adami aturannya dalam penarikan kendaraan, malah memakai pihak ke 3 untuk penarik unit kendaraaan, tambah lagi biaya penarikan ditanggung oleh pembeli atau debitur, sudah korban jatuh tertimpa tangga lagi ini namanya,” jelasnya.

Ditempat yang sama ketua LSM Intai Syarifuddin, SH kuasa dari Andi Haerani mengatakan seharusnya TAF dicabut ijinnya, sudah banyak debitur yang menjadi korban, susah membayar angsuran kala mandek pembayaran langsung ditarik tanpa mengikuti aturan yang sudah diatur undang-undang

Tambah Syarif kalau dikatakan Andi Haerani memberikan secara sukarela unit tersebut kepada TAF, itu tidak benar, yang didalam surat kesepakatan saat mobil ini dititip pada Polres Gowa tidak ada namanya Andi Haerani, yang ada saudaranya.

“Dalam akad kredit atas namanya Andi Haerani bukan saudaranya, jadi kalau yang bersangkutan tidak menandatangani surat kesepakatan tersebut, kesepakatan tersebut tidak sah atau ilegal,” jelasnya.

Sementara itu Laode perwakilan dari TAF mempersilahkan untuk debitur ambil langkah hukum, apabila dalam putusan pengadilan harus mengembalikan kendaraan kami siap mengembalikan itu kendaraan.

“Terkait dengan debitur yang menunggak diatas enam bulan yang memiliki kebijakan itu TAF pusat, kalau cabang bisa memberikan kebijakan dibawah lima bulan,” ucapnya.

Sementara itu petugas kepolisian dari Polsek Rappocini terlihat berjaga mengamankan jalannya demontrasi ini, menurut Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail pihak kepolisian hadir untuk mengamankan jalan unjuk rasa.

“Kami hadir disini mengamankan jalannya unjuk rasa supaya tertib dan tidak timbul anarkis, silahkan bermusyawarah untuk adanya solusi, bicara baik-baik dengan kepala dingin, jangan ki kedepankan emosi tapi kedepankan untuk cari solusi,” ucapnya.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button