MATASULSEL.ID, MAKASSAR – Transformasi layanan perpajakan berbasis digital di wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menunjukkan perkembangan menggembirakan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulselbartra mencatat peningkatan signifikan pada aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi (KO) Coretax oleh Wajib Pajak di awal tahun 2026.

Hingga 5 Januari 2026 pukul 10.14 WITA, total aktivasi akun Wajib Pajak telah mencapai 403.501 akun atau 55 persen dari target 728.770 akun.

Sementara itu, pembuatan Kode Otorisasi (KO) tercatat sebanyak 334.044 atau 49 persen dari total 687.831 Wajib Pajak.

Capaian ini mencerminkan meningkatnya adopsi sistem digital Coretax sebagai fondasi layanan perpajakan yang modern dan terintegrasi.

Secara wilayah, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menunjukkan kinerja yang solid.

KPP Pratama Parepare mencatat aktivasi akun sebesar 59 persen dan pembuatan KO 51 persen, disusul KPP Pratama Bulukumba dengan aktivasi 60 persen dan KO 53 persen.

KPP Pratama Bantaeng juga menunjukkan performa positif dengan aktivasi akun 57 persen dan KO 51 persen.

Di Kota Makassar, KPP Pratama Makassar Utara mencatat aktivasi akun 49 persen dan KO 39 persen, sementara KPP Pratama Makassar Barat mencapai 55 persen untuk aktivasi akun dan 43 persen untuk KO.

KPP Pratama Makassar Selatan mencatat capaian 55 persen untuk aktivasi akun dan 45 persen untuk KO.

KPP Pratama Palopo membukukan aktivasi akun 53 persen dan KO 46 persen, sedangkan KPP Pratama Watampone masih memiliki ruang peningkatan dengan capaian aktivasi akun 44 persen dan KO 41 persen.

KPP Pratama Maros mencatat aktivasi akun 50 persen dan KO 43 persen.

Dari wilayah Sulawesi Tenggara, KPP Pratama Kendari menjadi salah satu unit dengan volume tinggi, mencatat aktivasi akun 60 persen dan KO 52 persen.

KPP Pratama Kolaka, Baubau, Majene, dan Mamuju juga mencatat kinerja positif dengan rata-rata aktivasi akun pada kisaran 57–63 persen dan KO 50–53 persen.

Adapun capaian tertinggi secara persentase diraih oleh KPP Madya Makassar, dengan aktivasi akun mencapai 82 persen dan KO 84 persen.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, mengapresiasi kinerja jajaran pajak serta partisipasi aktif Wajib Pajak dalam mendukung transformasi digital perpajakan.

“Capaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran Wajib Pajak dalam memanfaatkan layanan perpajakan digital. Aktivasi akun dan Kode Otorisasi merupakan pondasi penting untuk mewujudkan layanan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses,” ujarnya.

Sigit menambahkan, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan dalam sistem Coretax.

Kanwil DJP Sulselbartra akan terus mengintensifkan kegiatan edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada Wajib Pajak, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital.

“Sejalan dengan pengumuman DJP terkait batas waktu aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi, Wajib Pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi sebelum memanfaatkan layanan Coretax agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar,” pungkasnya.