JENEPONTO — Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin Malik, melaporkan dugaan kasus penipuan terkait peminjaman sertifikat tanah yang berujung pada pengajuan kredit di bank. Laporan tersebut disampaikan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (13/3/2026).

‎Menurut Syamsuddin Malik, peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku bernama Aidil Nur meminjam sertifikat tanah miliknya dengan alasan untuk membantu keperluan pribadi. Namun, sertifikat tersebut diduga justru dijaminkan untuk mengajukan pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

‎Syamsuddin menjelaskan, pelaku sempat meyakinkan keluarganya dengan janji bahwa apabila kredit tersebut cair, hasilnya akan dibagi dua. Pelaku juga meminta agar sertifikat tanah dibalik nama terlebih dahulu agar proses pengajuan kredit dapat dilakukan.

‎“Pelaku sempat menyampaikan kepada anak saya agar sertifikat milik saya dibalik nama. Katanya kalau kredit sudah cair, hasilnya akan dibagi dua,” ujar Syamsuddin.

‎Namun setelah pinjaman kredit tersebut diduga berhasil dicairkan, pelaku disebut tidak lagi memberikan kabar. Nomor teleponnya juga jarang aktif sehingga korban merasa dirugikan.

‎Syamsuddin mengaku kejadian tersebut terjadi pada Selasa (20/2/2026) di sebuah kantor notaris saat proses administrasi dilakukan. Setelah proses tersebut berjalan, korban dan pelaku sempat membuat surat pernyataan terkait penggunaan sertifikat tanah tersebut.

‎Dalam surat pernyataan itu disebutkan bahwa sertifikat hak milik dengan nomor 20.04.000006722.0 hanya dipinjam sementara untuk keperluan pengajuan kredit.

‎Namun hingga Maret 2026, korban mengaku belum menerima bagian dana yang dijanjikan oleh pelaku sebesar Rp200 juta.

‎Merasa dirugikan, Syamsuddin akhirnya memutuskan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Jeneponto agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)