Diduga Oknum Anggota Bhayangkari Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Haji Plus

MAKASSAR – HH diduga anggota Bhayangkari pemilik Travel “Ramadhan Akkareba” telah melakukan tindak pidana/perbuatan curang UU Nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 378 KUHP subsider 372 yang dilaporkan ke Polda Sulsel dengan Nomor:STTLP/B/968/IX/2025/SPKT oleh Idawati asal Kabupaten Jeneponto, Selasa (23/09/2025).
Idawati mengatakan perihal dirinya melaporkan HH dikarenakan dirinya telah ditipu oleh Travel Ramdhan Akkareba untuk pemberangkatan haji plus di tahun 2025.
“Saya sudah membayar sebesar Rp.187.500.000 guna berangkat haji, alhasil pada saat pemberangkatan hanya sampai Pulau Batam selama 10 hari, untungnya salah satu jama’ah punya rumah disana, kalau tidak terlunta-lunta kami disana,” ungkapnya.
Tambah Idawati setelah gagal berangkat ke Tanah Suci, dirinya dijanji 100% uang diganti, tetapi sampai hari Sabtu (20/09/2025) HH masih berjanji akan kembalikan.
“Cape ma saya dijanji terus karena tidak ada realisasinya, jadi hari Selasa (23/09/2025) ini secara resmi melaporkan HH ke Polda Sulsel,” ucapnya.
Sementara itu Muh.Safri Tunru, S.HI kuasa hukum Idawati mengatakan HH ini sudah melakukan dugaan penipuan dan atau penggelapan dana jama’ah calon anggota Haji Plus tahun 2025 pada PT.Ramadhan Akkareba Tour dan Travel diterhadap klien kami.
“Pada hal Klien kami telah lama menunggu itikad baiknya untuk mengembalikan dana tersebut akan tetapi tidak ada kejelasan atas hal tersebut serta tidak mempedulikannya, sehingga kami mengambil langkah pelaporan ini sebagai langkah terakhir atas upaya yang telah klien kami lakukan selama ini,” pungkasnya.
Sementara itu HH saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan dirinya sementara melakukan penjualan aset dan mengajukan peminjaman ke Bank guna mengembalikan uang jama’ah yang gagal berangkat.
“Sabar ki pak, sementara berusaha ini,” ucapnya.






