Camat Tamalanrea Pimpin Rapat Koordinasi Bahas Layanan Publik dan Masuk Sekolah

MAKASSAR – Camat Tamalanrea, Iqbal, S.STP, memimpin rapat koordinasi bersama para Lurah dan pejabat struktural se-Kecamatan Tamalanrea. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Camat Lantai 2, senin(14/7/2025).

Dalam rapat ini, sejumlah isu strategis dibahas, termasuk persiapan dan pengaturan teknis pengantaran anak pada hari pertama masuk sekolah. Selain itu, turut menjadi agenda penting adalah permantapan pendataan KWH rumah tangga serta peningkatan kualitas pelayanan publik di kantor-kantor kelurahan.

Camat Iqbal menekankan pentingnya koordinasi lintas struktural dalam memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta kesiapan menyambut tahun ajaran baru di wilayah Tamalanrea.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan, mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menjual seragam dan atribut sekolah kepada siswa. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/3493/Disdik/V/2025.

Diketahui Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menciptakan transparansi, keadilan, serta mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Kota Makassar secara tegas melarang sekolah menjual seragam kepada siswa baru sebagai bentuk upaya mencegah praktik pungutan liar dan mendorong transparansi dalam dunia pendidikan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa sekolah harus fokus sebagai tempat belajar, bukan untuk berbisnis, sekaligus mengumumkan program pembagian seragam gratis bagi peserta didik baru tingkat SD dan SMP.

Sekolah bukan tempat berbisnis, tapi tempat belajar. Mari kita dorong transparansi dan keadilan di dunia pendidikan,” tegas Appi, dikutip dari Tribun Makassar, minggu(13/7/2025).

Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran Dinas Pendidikan Makassar bernomor 800/3493/Disdik/V/2025. Dalam surat itu ditegaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, sekolah dilarang menjual seragam maupun atribut sekolah lainnya.

“Kebijakan ini memberikan kebebasan kepada orangtua untuk membeli seragam di mana saja, tanpa tekanan,” ujarnya,

Pria yang akrab disapa Appi itu menambahkan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, pelaku UMKM, usaha konveksi, serta penyedia perlengkapan sekolah bisa ikut merasakan dampak ekonomi dari masa penerimaan siswa baru.

Lebih lanjut, Appi menyampaikan bahwa Pemkot Makassar akan menyediakan seragam sekolah gratis bagi peserta didik baru tingkat SD dan SMP.

Jenis seragam yang akan dibagikan adalah seragam putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP, masing-masing dua pasang untuk setiap siswa.

“Totalnya ada 66 ribu seragam yang disiapkan untuk 33 ribu siswa baru,” jelasnya.

Bantuan tersebut ditujukan untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung orangtua. Ia berharap dana yang biasanya dialokasikan untuk membeli seragam bisa dialihkan ke kebutuhan anak lainnya.

Appi juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam jenis apapun, termasuk seragam batik, pramuka, maupun atribut lain.

“Untuk tahap awal, seragam dibagikan hanya putih merah dan putih biru. Seragam batik, olahraga, atau yang lainnya belum termasuk. Tapi ingat, sekolah tetap tidak boleh menjual,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button