MATASULSEL.ID, JENEPONTO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto melaksanakan kegiatan briefing rutin bagi seluruh pegawai sebagai bagian dari upaya penguatan disiplin dan integritas aparatur, bertempat di lingkungan Rutan Kelas IIB Jeneponto, Jum’at (30/01/2026).
Kegiatan briefing rutin kali ini secara khusus membahas Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: INJ-3.SA.05.02 Tahun 2026 tentang Pencegahan Pelanggaran Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam penyampaiannya, Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Adam Ridwansyah menekankan pentingnya seluruh pegawai untuk memahami dan memedomani isi surat edaran tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta integritas sebagai Aparatur Sipil Negara. Pegawai diingatkan agar senantiasa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjauhi segala bentuk pelanggaran disiplin.
Briefing ini juga menjadi sarana penguatan pengawasan internal dan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran, sekaligus sebagai langkah nyata dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Melalui kegiatan briefing rutin ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Jeneponto dapat meningkatkan kesadaran disiplin, tanggung jawab, serta etika kerja, guna mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang optimal dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (*)


Tinggalkan Balasan