MATASULSEL.ID, JENEPONTO – Dalam upaya memperkuat penanganan aspek hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jeneponto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi menjalin kemitraan strategis. Kerja sama ini diteken melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Lantai II Kejari Jeneponto, Selasa (10 Februari 2026).

Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh kedua pimpinan institusi, yakni Pemimpin Cabang BRI Jeneponto Ari Kusmayadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Akhmad Heru Prasetyo, S.H., M.H. Turut mendampingi, Kasi Datun Kejari Jeneponto Muh. Irfan dan MBM BRI Cabang Jeneponto Ardiansyah Rusman.

Dalam sambutannya, Pemimpin Cabang BRI Jeneponto, Ari Kusmayadi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen BRI untuk beroperasi dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum yang tinggi.

“Sinergi dengan Kejari Jeneponto ini sangat penting bagi kami. BRI sebagai bank yang melayani segmen usaha mikro hingga korporasi, kerap berhadapan dengan kompleksitas hukum, terutama dalam hal piutang, eksekusi jaminan, atau sengketa tata usaha negara,” jelas Ari Kusmayadi.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini juga sejalan dengan visi BRI untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan kondusif di Jeneponto. “Kerja sama ini akan memperkuat ekosistem tersebut, memberikan rasa aman baik bagi bank sebagai kreditur maupun bagi debitur serta masyarakat luas,” tegasnya.

Compress 20260210 132413 3401

Sementara itu, Kajari Jeneponto, Akhmad Heru Prasetyo, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif dan komitmen dari BRI Cabang Jeneponto. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan di bidang pidana, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Penandatanganan PKS hari ini adalah wujud nyata fungsi Datun Kejaksaan. Kejari Jeneponto siap memberikan bantuan hukum, konsultasi, dan upaya hukum lainnya kepada BRI dalam rangka melindungi aset negara dan mengamankan kredit/perkreditan yang bermasalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Heru Prasetyo.

Kajari juga menekankan bahwa kerja sama ini bersifat preventif dan edukatif. “Tidak hanya menangani masalah yang sudah terjadi, kami juga akan berupaya melakukan pencegahan melalui sosialisasi hukum. Tujuannya agar potensi sengketa dapat diminimalisir sejak dini. Ini adalah bentuk pelayanan kami untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan dunia usaha di wilayah hukum Jeneponto,” tambahnya.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan tercipta mekanisme koordinasi yang lebih solid antara dunia perbankan dan penegak hukum. Sinergi BRI Jeneponto dan Kejari Jeneponto ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang efektif untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi aset keuangan negara, dan akhirnya berkontribusi pada iklim investasi serta perekonomian daerah yang lebih baik. (*)