JENEPONTO — Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto kembali melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah secara menyeluruh dan merata bagi masyarakat.

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmadi Natsir, S.H., M.H., yang turut memastikan proses pelayanan berlangsung tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan sertipikat tanah dalam mendukung akses ekonomi, perlindungan hak, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Warga penerima sertipikat menyambut kegiatan ini dengan penuh antusias. Banyak di antara mereka mengungkapkan rasa syukur karena kini memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum.

Melalui kegiatan ini, Kantah Jeneponto kembali mempertegas komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)