MAKASSAR – Keberadaan inisinetor mini yang terdapat di sejumlah kecamatan di Kota Makassar tempatnya sangatlah dekat dengan pemukiman, hal ini mendapatkan perhatian dari DR.Moh.Maolana, SH, MH salah satu warga Kota Makassar yang juga pemerhati lingkungan serta aktif memberikan bantuan hukum terkait lingkungan, sabtu(14/02/2026).

Moh. Maulana memberikan komentarnya ini setelah dirinya melintas disaat turunnya hujan di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, yang dimana inisinetor mini tersebut berada, bau yang tak sedap serta air hujan yang tercemar dari tempat pembuangan sampah (air polin) yang tidak bisa dihindari oleh setiap pengandara yang hendak melintas, apa lagi derita ini dialami oleh warga yang mukim disekitar area tersebut.

“Bagi kami sebagai warga kota makassar, tentu ini berpotensi berdampak pada pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Laporan warga tentang bau menyengat dan asap hitam pekat merupakan indikasi awal adanya emisi berbahaya, yang tentu lebih berbahaya daripada sampah karena mengandung polutan persisten seperti dioksin dan furan yang bersifat karsinogenik (penyebab kanker) dan dapat bertahan di lingkungan hingga puluhan tahun,  Paparan zat ini jelas melanggar hak warga untuk hidup dan menikmati derajat kesehatan,” ungkapnya.

Tambahnya di samping itu juga, kita tahu, kalau hasil pembakaran insinerator, terutama fly ash dan bottom ash (FABA), dapat dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) jika proses pembakaran tidak sempurna, sehingga harus di perhatikan dengan benar, Pengelolaan FABA yang tidak sesuai standar berpotensi mencemari tanah dan air tanah di sekitar lokasi insinerator, merusak ekosistem, dan melanggar hak warga atas lingkungan yang baik.

“Sehingga penting diingat, Pemerintah Kota Makassar memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Dalam konteks ini, dugaan ketiadaan dokumen AMDAL atau UKL/UPL menunjukkan potensi kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban proseduralnya. Sehingga pemerintah kota Makassar harus memperhatikan, Proses penyusunan AMDAL itu mewajibkan pelibatan masyarakat yang terkena dampak,” pungkasnya.

Tambahnya lagi kalau dokumen lingkungan ternyata belum ada, maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang risiko proyek dan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan itu telah nyata dilanggar, di sisi lain kan, Menteri Lingkungan Hidup secara eksplisit sudah melarang kan penggunaan insinerator mini dengan alasan bahaya emisi. Rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup kan, meminta untuk fokus pada teknologi yang lebih ramah lingkungan. Hal ini malah menunjukkan adanya inkonsistensi kebijakan antara pemerintah kota makassar dan arahan nasional.

“Kami berharap sih, Pemerintah Kota Makassar segera mengambil tindakan korektif, pertama segera hentikan sementara operasi insinerator, sesuai desakan Walhi, sampai ada kajian AMDAL/UKL-UPL yang komprehensif dan transparan, kedua patuhi arahan Menteri LH untuk tidak menggunakan insinerator mini dan beralih ke solusi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkeadilan, lalu selanjutnya, pastikan pengurangan sampah dari hulu dan optimalisasi peran produsen, lalu yang terpenting, pastikan akses informasi dan ruang partisipasi yang seluas-luasnya dalam setiap proses pengambilan keputusan tentang pengelolaan sampah,” tambahnya.

Diakhir Maolana siap mendampingi warga apabila merasa dirugikan dampak dari pencemaran lingkungan ini untuk ambil langkah hukum.

Pada pemberitaan sebelumnya Walhi Sulsel sudah memberikan perhatian khusus terkait inisinetor mini dan mendesak Pemkot Makassar untuk menghentikan operasional sementara.