BANTAENG – Kasus arisan bodong yang dialami korban Jumriani yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Bantaeng dengan Nomor LP/B/20/I/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL, Tanggal 14 januari 2025 dengan terlapor SWT, kasusnya kini maju ke tahap P21, senin(23/02/2026).

Informasi terkait LP tersebut masuk ke tahap P21 dibenarkan oleh Kasat Reskrim Iptu.Gunawan Amin, yang menyampaikan untuk P21 tahap I sudah, inshaallah besok selasa(24/02/2026) masuk ke tahap II.

“Setelah kami mengikuti petunjuk jaksa inshaallah besok kami akan P21 tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkapnya.

Sementara Lucky Diwangkara Haeruny, SH dari Kantor Legalitas Law Firm selaku kuasa hukum korban Jumriani mengatakan bahwa lamanya proses penanganan perkara ini sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya ketidakpastian hukum.

Menurutnya, korban telah menunggu cukup lama sejak laporan dibuat pada 14 Januari 2025 hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P-21), Ia menegaskan bahwa masuknya perkara ke Tahap II harus dibarengi dengan langkah tegas dari aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Bantaeng.

“Kami berharap pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, tidak lagi terjadi peristiwa di mana tersangka tidak dilakukan penahanan tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas. Kejadian seperti itu semoga tidak terulang,” ujar Lucky.

Ia menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan yang diatur dalam KUHAP sepanjang telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Apalagi ini kasus penipuan yah, tentu saja dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka juga akan memberikan dampak positif untuk mencegah timbulnya korban-korban baru,” Ucap Lucky

Menurutnya, alasan kemanusiaan seperti memiliki anak tidak serta-merta menghapus kewenangan penahanan. Ia mencontohkan kasus yang sempat menjadi perhatian publik, yakni perkara yang menjerat Mira Hayati, yang tetap dilakukan penahanan meskipun yang bersangkutan baru saja melahirkan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan hukum tetap menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum.

“Banyak contoh kasus di mana tersangka tetap ditahan meskipun memiliki anak yang masih kecil atau kondisi keluarga tertentu. Prinsipnya adalah equality before the law. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Lucky Diwangkara menambahkan, korban dalam perkara arisan bodong ini membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, pihaknya berharap pada Tahap II nanti, tersangka SWT dapat langsung dilakukan penahanan guna menjamin proses penuntutan berjalan objektif dan tidak berlarut-larut.

“Kami ingin proses ini berjalan tegas, profesional, dan konsisten. Jangan sampai ada disparitas perlakuan yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat dan melahirkan kesan negatif bagi marwah kejaksaan sebagai penegak hukum,” tutupnya.

Dengan dijadwalkannya Tahap II pada selasa(24/02/2026), publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam memastikan perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.