Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan

MAKASSAR – Menunjukkan komitmen penuh dalam penegakan hukum, Bea Cukai Makassar menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, proses Tahap II ini dilaksanakan pada Selasa, 26 Agustus 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan penindakan yang dilakukan tim patroli Bea Cukai Makassar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, kamis(28/08/2025).

Dua tersangka yang diserahkan yaitu berinisial AH (44 tahun) dan HK (59 tahun) beserta barang bukti berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 356.200 batang tanpa dilekati pita cukai dan 2 unit telepon genggam. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 528.957.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 344.664.463.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka terbukti memenuhi unsur tindak pidana di bidang cukai,” ungkap Ade Irawan, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar. “Mereka melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”.

Ade Irawan menambahkan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Kejaksaan adalah kunci keberhasilan penegakan hukum. “Koordinasi dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini adalah bentuk nyata kerja sama solid antara Bea Cukai Makassar dan Kejari Kota Makassar dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal,” jelasnya.

Bea Cukai Makassar secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dan proaktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk taat hukum dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai. Peran serta masyarakat sangat krusial,” tegas Ade.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button