Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Senilai Dua Belas Milyar Lebih 

MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukue Tipe Madya Pabean & Makassar (KPPBC TMP B Makassari melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Lapangan Kantor Bea Cukai Makassar, Jalan Soekarno Hatta No.2, selasa(09/09/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan mengatakan langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam melindung masyarakat dan peredaran barang legal dan bertahaya serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan adil.

“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan penode Agustus 2024 hingga Juni 2025 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Nagara Kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1946 tentang Kepabeanan, pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi kepada publik terkait pelaksanaan tugas pengawasan,” ungkapnya.

Selanjutanya Ade Irawan menguraikan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan di bidang kapabeanan dan cukai dilakukan untok menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukar menjalankan amanat sesuai undang-undang Kepabeanan dan Cukal, yaitu

1. Melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan legal

2. Mendukung iklim industri yang sehat

3. Mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bxiang Kepabeanan, dan Cukal

“Adapun berbagai barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan yahı Barang Kena Cukal Hasil Tembakau berupa Rokok Minuman Mengandung Etil Alkohol dan balang impor umum serta barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar,” jelasnya.

Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang akan dimusnahkan berupa :

– 673 (delapan ratus tujuh puluh tiga) bale barang impor umum berupa pakaian bekas (ballpress)

– 5.482.407 (lima juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tujuh) batang rokok berbagai merk

– 2.327 (dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merk,

– 2.100 (dua ribu seratus) pos barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-abatan, spare part dan lain sebagainya.

Tambah Ade Irawan dari beberapa penindakan di bidang cukai yang dilakukan, terdapat 58 perkara yang penyelesaiannya tidak dilakukan penyidikan, namun demikian di selesaikan melalui makanisme Ultimam Remedium sebagai pendapatan negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan total nilai sebesar Rp.589.035.000,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

“Adapun perkiraan nilal barang dari keseluruhan hasil penindakan sebesar Rp12.005.620.191,00 (Dua Belas Miliar Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp.5.965.998.031,00 (Lima Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Puluh Satu Rupiah) Pemusnahan in dilakukan secara simbolis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan secara keseluruhan dimusnahkan di WWTP PT. KIMA, Makassar dengan cara dibakar,” pungkasnya.

Diakhir Ade Irawan mengatakan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena peredaran barang-barang illegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.

“Kegiatan ini juga merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan berbagai pihak sehingga pada kesempatan ini kami sekaligus menyampaikan teoma kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Aparal Penegak Hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI. Satuan Polisi, Pamong Praja, Kemenkeu Satu, Perusahaan Jasa Titipan, Media lokal maupun nasional dan seluruh masyarakat atas sinergi dan dukungannya kepada kami dalam kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.

Sinergi dan kolaborasi yang terjalin erat ini bukan sekadar kerja sama biasa, melainkan fondasi kokoh bagi masa depan ekonomi kita. Dengan terus bahu-membahu, kita wujudkan pertumbuhan ekonomi yang tak hanya kuat, tetapi juga merata, sehingga kita semua dapat menikmati manfaatnya bersama, membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button