Bea Cukai Makassar Kembali Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal 

MAKASSAR – Bea Cukai Makassar Kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok illegal, dalam penindakan terbaru pada akhir pekan lalu masih dalam rangka Operasi Gurita Bea Cukai Makassar tim berhasil mengamankan 294.000 ribu batang batang rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara ratusan juta rupiah melalui pengawasan rutin di dua tempat berbeda, yaitu gudang ekspedisi di Kota Makassar dan area Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, rabu(02/07/2025).

Barang ilegal tersebut ditemukan dalam paket di salah satu ekspedisi di Kota Makassar, di lokasi berbeda, di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Petugas juga mendapati truk yang mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal. Total jumlah penindakan tersebut bernilai Rp.478.813.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.312.279.567.

Selanjutnya barang ilegal beserta pelaku di amankan ke KPPBC Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pelanggaran tersebut di ancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Operasi  Gurita Bea Cukai Makassar tim berhasil mengamankan 294.000 ribu batang batang rokok tanpa pita cukai
Operasi  Gurita Bea Cukai Makassar tim berhasil mengamankan 294.000 ribu batang batang rokok tanpa pita cukai

Ade Irawan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, menyatakan bahwa penindakan seperti ini akan terus kami lakukan, rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tapi juga menghambat perekonomian nasional. Keberhasilan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

“Selain tegas dalam penindakan, Bea Cukai juga terus mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Selanjutnya Ade mengatakan, upaya yang kami lakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif demi membangun kesadaran masyarakat bahwa cukai merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik, termasuk berbagai fasilitas kesehatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga demi memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Ade.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button