MAKASSAR – Bagaimana apabila sorang fakir miskin sedang berhadapan dengan hukum baik pidana maupun perdata, apa bisa dana zakat digunakan oleh Lembaga Bantuan Hukum untuk membantunya?

Pertanyaan tersebut dipertanyakan kepada Nabil Salim Kabag II Bidang pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar yang menjelaskan bahwasanya prinsip utama BAZNAS ada Tiga Aman, yaitu aman syar’i yaitu kesesuaian dengan syariat, Aman Regulasi kesesuaian dengan regulasi dan Aman NKRI persatuan dan keutuhan negara, selasa(07/04/2026).

Selanjutnya Nabil mengutarakan terkait yg ditanyakan dalam hal aman syar’i dana zakat memang diperuntukkan bagi 8 golongan (asnaf), di mana fakir dan miskin adalah prioritas utama.

“Jika seseorang sedang menghadapi masalah hukum dan ia termasuk dalam kategori miskin, secara personal ia adalah mustahik (penerima zakat), namun BAZNAS juga memegang teguh prinsip aman regulasi dan aman NKRI. Setiap rupiah yang kami keluarkan harus berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang telah disahkan oleh BAZNAS RI dan Pemerintah,” ungkapnya.

Selanjutnya Nabil mengatakan jadi untuk saat ini memang program untuk bantuan hukum belum kami akomodir dalam rkat tahun berjalan kami dan penyusunan rkat kami berdasarkan pada skala prioritas pemenuhan dasar masyarakat secara umum.

Sementara itu Muh.Safri Tunru MH, i Ketua Bidang Divisi Litigasi dan Penanganan Perkara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar mengatakan sebenarnya melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dapat membantu mengalokasikan pendanaan layanan bantuan hukum terhadap para Mustahik kategori Fakir Miskin dan Anak Yatim yang sedang berhadapan dengan hukum dengan berkerjasama Organisasi Bantuan hukum yang selama ini telah konsisten memberikan layanan dan dampingan hukum.

“Pengganggaran bantuan hukum tersebut yang ada masih sangat terbatas dan belum sebanding dengan permintaan dari masyarakat yg mengajukan permohonan bantuan hukum yang kebanyakan mereka berasal dari kalangan ekonomi menengah kebawah (Masyarakat kurang mampu),” ungkapnya.

Terkait akses penganggaran layanan bantuan hukum untuk para Mustahik (Fakir Miskin) ini dapat diambilkan dari Pengelolaan Zakat Mall yang telah di himpun oleh BAZNAS, hal ini juga telah sesuai dan dipertegas oleh Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI tahun 2018 tentang Masalah Fikih Kontemporer (Masail Fiqhiyyah Mu’Ashirah) yang telah ditetapkan pada tanggal 09 Mei 2018 Masehi /23 Sya’ban 1439 Hijriah, pada poin angka 1 (satu) menetapkan bahwa Zakat Mall untuk Bantuan Hukum.

Muh.Safri berharap mudah-mudahan pihak BAZNAS yang ada diwilayah Sulawesi-Selatan dapat mengagendakan serta mengalokasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunannya (RKAT), sebagai bukti inovasi bahwa selama ini BAZNAS juga telah memberikan perhatian yang serius terhadap para Mustahik (Fakir Miskin) yang sedang atau telah berhadapan dengan hukum, dalam memberikan pemenuhan akses layanan perlindungan dan bantuan hukum, sebagai bagian dari kepedulian dan kepekaan sosial terhadap sesama.