Bank BTN Makassar Tersandung Kasus, Debitur KPR Rugi Diperkirakan Mencapai Sekitar Rp108 Juta

MAKASSAR – Seorang debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Makassar, Dewi Natalia, mengaku mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp108 juta akibat pembengkakan angsuran.

Kredit yang seharusnya telah lunas pada tahun 2025 kini justru diperpanjang hingga 2034. Ia menyesalkan minimnya transparansi dan tanggung jawab dari pihak bank dalam menangani keluhan tersebut.

 

Keluhan itu disampaikan Dewi usai mendatangi langsung kantor BTN Makassar pada Kamis, 17 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia meminta klarifikasi atas lonjakan tagihan yang dinilai tidak wajar, namun tidak mendapatkan penjelasan memadai.

 

“Saya datang secara baik-baik untuk mencari kejelasan. Tapi justru dibiarkan menunggu selama berjam-jam tanpa ada penjelasan dari pihak bank,” ujarnya kepada wartawan.

 

Tak hanya itu, Dewi juga menunjukkan bukti berupa rekening koran KPR yang mencatat kenaikan angsuran dari tahun ke tahun. Dokumen tersebut menguatkan dugaan bahwa terjadi ketidakwajaran dalam perpanjangan masa cicilan selama sembilan tahun.

 

Ia turut mencurigai adanya permainan internal di tubuh BTN Makassar, meski hal tersebut belum dapat dibuktikan secara resmi. “Saya hanya ingin penjelasan yang logis dan perlakuan profesional. Sampai hari ini belum ada itikad baik dari BTN untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

 

Saat dikonfirmasi, salah satu staf BTN Makassar menyatakan sedang bertugas di luar kota dan mengaku belum mengetahui hasil pertemuan dengan Dewi.

 

Dewi berharap manajemen pusat BTN turun tangan menangani kasus ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hak nasabah serta transparansi dalam pengelolaan kredit jangka panjang seperti KPR.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button