MATASULSEL.ID, JAKARTA — Antusiasme Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan terlihat sejak hari-hari pertama tahun 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan tajam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax, menandai perubahan signifikan dalam budaya kepatuhan pajak di Indonesia.
Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Coretax.
Angka ini melonjak drastis jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT.
Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya pemanfaatan sistem Coretax sekaligus tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.
Transformasi digital perpajakan dinilai semakin diterima dan dimanfaatkan secara aktif oleh masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.
Ia menegaskan bahwa peningkatan ini tidak sekadar mencerminkan capaian statistik, melainkan menunjukkan perubahan sikap dan partisipasi publik yang semakin positif.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Menurut Rosmauli, tingginya angka pelaporan SPT di awal tahun juga menjadi indikator bahwa Coretax tidak hanya diaktifkan, tetapi benar-benar digunakan dalam praktik oleh Wajib Pajak.
“Kami melihat Coretax semakin dimanfaatkan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta pendampingan kepada masyarakat,” jelasnya.
Kemudahan Akses dan Layanan Bantuan
Untuk memastikan kemudahan akses, DJP terus mendorong Wajib Pajak melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri.
Berbagai panduan dan tutorial telah disediakan melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.
“Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah aktivasi akun Coretax yang kami sediakan secara lengkap dan mudah dipahami. Panduan ini dapat diakses kapan saja,” kata Rosmauli.
Selain itu, DJP juga membuka berbagai kanal bantuan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
“Apabila mengalami kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan dari petugas kami,” lanjutnya.
Imbauan Lapor Lebih Awal
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT tepat waktu.
Pelaporan lebih awal dinilai memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional.
“Pelaporan SPT sejak dini memberikan manfaat bagi Wajib Pajak dan membantu DJP dalam menjaga sistem administrasi perpajakan yang tertib dan efisien,” tutup Rosmauli.


Tinggalkan Balasan