LUWU TIMUR — Proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Luwu Timur kini menuai tanda tanya serius.
Sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah diduga berjalan tanpa melalui pembahasan dan persetujuan formal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memunculkan kekhawatiran soal transparansi dan kepatuhan tata kelola keuangan daerah.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pembahasan APBD Perubahan 2025 hanya berlangsung sekitar dua hari.
Durasi singkat tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan total anggaran yang direvisi, yang nilainya menembus Rp200 miliar dan mencakup berbagai program strategis berdampak langsung pada keuangan daerah.
Secara konstitusional, DPRD memegang fungsi anggaran yang tidak dapat dipisahkan dari setiap proses perencanaan dan perubahan APBD.
Namun, sumber media ini mengungkapkan bahwa sejumlah kegiatan strategis justru tidak pernah dibahas secara rinci dalam forum resmi DPRD, meski realisasinya sudah atau sedang berjalan.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya celah dalam mekanisme penganggaran, sekaligus mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan DPRD terhadap belanja daerah yang bersumber dari APBD.
Sorotan tajam mengarah ke sektor kesehatan. Berdasarkan data yang diperoleh media ini, sedikitnya tujuh paket pekerjaan pengembangan rumah sakit daerah diduga tidak pernah masuk dalam pembahasan detail DPRD, dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp13,6 miliar.
Paket-paket tersebut antara lain rehabilitasi Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) senilai Rp4,5 miliar, pembangunan pagar, gerbang, landscape luar, dan area parkir sebesar Rp2,8 miliar, pekerjaan area poliklinik dan kantor manajemen Rp2,7 miliar, pembenahan gedung ICU Rp397 juta, pemasangan atap bedah sentral dan Gedung Mahalona 1 senilai Rp1,4 miliar, pembangunan gedung perawatan VIP A dan VIP B sebesar Rp736 juta, serta pemeliharaan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) senilai Rp1,04 miliar.
Menurut sumber media ini, paket-paket tersebut tidak pernah dipaparkan secara detail baik dalam pembahasan APBD induk maupun APBD Perubahan, meskipun nilai anggarannya tergolong signifikan dan menyentuh layanan publik vital.
Tak hanya itu, sejumlah kegiatan yang kini dipersoalkan disebut bersumber dari dana hasil efisiensi anggaran. Ironisnya, sebagian kegiatan tersebut diduga telah dilaksanakan sebelum APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan secara resmi.
Jika benar kegiatan sudah berjalan sebelum APBD Perubahan disahkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prosedur pengelolaan keuangan daerah dan menimbulkan pertanyaan mendasar terkait dasar hukum pelaksanaannya.
Penggunaan dana efisiensi juga dinilai problematik karena diduga tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah pusat secara tegas merekomendasikan agar hasil efisiensi anggaran difokuskan pada program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Namun, data yang diperoleh media ini menunjukkan dana efisiensi justru mengalir ke kegiatan yang dinilai minim urgensi publik, seperti pembangunan rumah jabatan, pembangunan tugu dengan total anggaran lebih dari Rp11 miliar di wilayah Malili dan Burau, penataan pelataran rumah sakit, hingga pengadaan mobil dinas kepala daerah.
Prioritas belanja tersebut memicu kritik, mengingat rekomendasi Instruksi Presiden menekankan keberpihakan anggaran pada kebutuhan masyarakat luas, bukan pada simbolisasi atau fasilitas elite pemerintahan.
Isu ini mencuat di saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tengah melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.
Sumber media ini mendorong BPK untuk menaruh perhatian khusus pada kegiatan yang diduga bersumber dari dana efisiensi, termasuk kesesuaiannya dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan, serta keabsahan dasar penganggarannya.
Selain itu, BPK juga diminta menelusuri secara menyeluruh dokumen pembahasan APBD Perubahan 2025, mulai dari risalah rapat, notulen pembahasan, hingga dokumen persetujuan DPRD, guna memastikan seluruh program benar-benar diputuskan melalui mekanisme resmi dan transparan.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah telah melalui pembahasan bersama DPRD.
“Tidak mungkin ditetapkan kalau tidak disetujui dewan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (9/2/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte serta Firman Udding selaku Pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada pembahasan APBD Perubahan 2025 belum memberikan keterangan resmi. Keduanya belum merespons upaya konfirmasi media ini melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan keuangan daerah.
(Laporan: Tim)


Tinggalkan Balasan