MAKASSAR, MATASULSEL.ID — Sidang praperadilan yang diajukan Irman Yasin Limpo bersama Andi Pahlevi terhadap Polda Sulawesi Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (22/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, pemohon menghadirkan sejumlah saksi ahli, salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Hasbir Paserangi, SH, MH.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Hasbir menegaskan bahwa perkara yang menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi seharusnya ditempatkan dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
Ia menilai substansi perkara berkaitan dengan hubungan keperdataan berupa perjanjian dan pengakuan utang.
“Harus ada pemilahan yang tegas antara perkara perdata dan perkara pidana. Jika hanya menyangkut perjanjian atau pengakuan utang, itu murni wilayah perdata dan tidak dapat dikriminalisasi,” ujar Prof. Hasbir.
Ia juga menilai penetapan status tersangka terhadap Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi oleh Polda Sulsel tidak tepat secara hukum. Menurutnya, penggunaan instrumen pidana dalam perkara tersebut merupakan bentuk kekeliruan penerapan hukum.
“Kalau saya melihat ini sebagai perkara perdata. Jadi ini salah kamar, salah alamat, dan perlu diluruskan,” tegasnya di hadapan persidangan.
Sidang praperadilan ini digelar untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi dalam dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen. Keduanya dilaporkan oleh mantan anggota DPD RI, Bahar Ngitung alias Obama.
Menariknya, pelapor dalam perkara tersebut juga diketahui tengah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan lainnya. Fakta ini turut menjadi sorotan dalam sidang praperadilan yang masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar.**


Tinggalkan Balasan