Lahan Seksi Diganggu Kembali, Ahli Waris Mima Binti Tahere Dilaporkan ke Polrestabes Makassar

MAKASSAR – Ahli waris Sumang Bin Bidu pemilik Lahan Seksi mangambil langkah hukum terhadap ahli waris Mima Binti Tahere, langkah hukum ini diambil dengan melapor pidana dengan kasus penyerobotan dan penggunaan surat palsu ke Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani No.9, Kecamatan Wajo, jum’at(13/06/2025).

Papan bicara Ahli waris Mima Binti Tahere yang menunjuk lahan seksi Sumang Bin Bidu di Jalan Urip Sumoharjo
Papan bicara Ahli waris Mima Binti Tahere yang menunjuk lahan seksi Sumang Bin Bidu di Jalan Urip Sumoharjo

Muh. Safri Tunru, SH kuasa hukum Ruddin Daeng Ngali ahli waris Sumang Bin Bidu mengatakan sangat disayangkan atas upaya yang dilakukan oleh pihak dari ahli waris Mima Binti Tahere dengan memasang papan bicara.

“Papan bicara yang di pasang oleh ahli waris Mima Binti Tahere berada pada Jalan Urip Sumoharjo karena objek tersebut adalah objek yang bukan miliknya melainkan objek tanah tersebut adalah tanah milik SUMANG Bin BIDU yang kini dalam penguasaan oleh ahli warisnya yang sudah puluhan tahun dikuasainya dan tanah tersebut tidak pernah dialihkan, diperjual belikan ataupun dihibahkan kepada pihak lain termasuk kepada MIMA Binti Tahere,” ungkapnya.

Tambah Safri, MIMA Binti Tahere ini juga bukan ahli waris dari Sumang Bin Bidu sehingga kami sangat menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan oleh ahli waris dari Mima Binti Tahere tersebut, dan sebagai bukti ketegasan dalam menanggapi hal tersebut pihak klien kami hari ini telah melakukan pelaporan polisi atas adanya upaya untuk menguasai objek tanah milik klien kami tersebut dan saya kira ini adalah langkah yang terbaik, untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara Ruddin Daeng Ngali mengatakan sebenarnya dirinya sudah lama ingin melaporkan pidana sejak lama karena  pertimbangan masih keluarga baru sempat hari ini, dan menilai ahli waris Mima Binti Tahere sudah sangat mengganggu di lahan ini.

Ruddin Daeng Ngali ahli waris Sumang Bin Bidu di Lahan Seksi Jalan Urip Sumoharjo
Ruddin Daeng Ngali ahli waris Sumang Bin Bidu di Lahan Seksi Jalan Urip Sumoharjo

Dia merinci yang dimana lahannya Almarhumah Mima sudah habis terjual sama United Traktor yang dimana dari mima di jual ke Haji Nurdin lalu dijual lagi ke Haji Hasan dan terakhir di jual ke United Traktor dengan luas 42,5 are.

Daeng Ngali menambahkan 15 juni 1985 Mima membuat pernyataan di Kelurahan Panaikang yang menyatakan tanahnya sudah habis terjual, yang dimana surat tersebut ditanda tangani oleh Mima sendiri, H. Larung menjabat RW 01 Panaikang, dan DRS.A.Makkarumpa Atjo sebagai Lurah Panaikang disaat itu.

“Jadi atas dasar itu saya sebagai ahli waris Sumang Bin Bidu mengambil langkah hukum melaporkan “N” ahli waris Mima Binti Tahere ke Polrestabes Makassar dengan pasal pidana,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button