Perawat di Makassar Menjadi Korban Kekerasan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

MAKASSAR – Polisi belum menetapkan tersangka terhadap korban yang berprofesi sebagai perawat di salah satu Rumah Sakit yang ada di Kota Makassar, rabu(29/052025).
Kejadian bermula saat korban sedang melakukan perawatan jenazah terhadap pasien pada sabtu(26/5) dini hari, tiba-tiba muncul seorang pemuda dari belakang dan mencekik leher korban, lalu menariknya hingga terjatuh ke lantai sejauh tiga meter.
Korban berinisial “A” berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai perawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Setelah terjatuh ke lantai, usai lehernya dicekik. Ia tetap melanjutkan tugasnya menangani jenazah pasien yang baru dinyatakan meninggal dunia.
Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Rumah Sakit Wahidin Fandi Setiawan Waris, membenarkan peristiwa tersebut, ia mengungkapkan bahwa anak dari pasien tiba-tiba mencekik perawat dari belakang dan menariknya hingga terjatuh ke lantai sejauh tiga meter.
Meski sempat diserang secara fisik, perawat A tetap melanjutkan tugasnya setelah pelaku ditenangkan oleh keluarga lainnya.
“Perawat tetap melanjutkan tindakan, kami sangat menyayangkan tindakan kekerasan ini,” ucap Fandi.
Menurutnya, tenaga kesehatan seharusnya mendapat penghargaan dan perlindungan, mengingat dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan selama 24 jam kepada pasien.
Pihak RS Wahidin telah mendampingi perawat A untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad yusuf mengatakan, “kasus ini sedang dalam tahap penanganan,” ungkapnya.
“Sementara dalam proses pemeriksaan dan penanganan. Perkembangannya akan kami teruskan ke pelapor,” jelasnya.
Kata Praktisi Hukum
Dr. Muhammad abduh., SH. MH menilai jika hal tersebut benar adanya, “kita merujuk pada ketentuan Pasal 17 KUHAP, dapat dipahami disitu bahwa prosedur penangkapan harus dilakukan, terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Tambahnya lagi pertanyaannya adalah, bukti permulaan yang cukup itu apa saja? Hal itu dijlaskan dalam Pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti yang sah itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
DR. M. Abduh menjelaskan, “Terkait dengan apakah seseorang yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana harus ditetapkan sebagai tersangka maka harus melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu,” ungkapnya.
“Apakah atas perbuatannya tersebut ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk mengindikasikan suatu tindak pidana itu dilakukan oleh seseorang atau dengan kata lain tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” pungkasnya lagi.
lalu tahapan selanjutnya adalah Penyidikan yang bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi lalu menetapkan sesorang tersebut menjadi tersangka.
“Nah dasar penetapan tersangka inilah yang kemudian ditafsirkan bahwa penetapan tersangka atas perbuatan pidana harus didukung minimal 2 alat bukti, Lain halnya dengan tindak pidana pembunuhan yang baru saja terjadi atau tindak pidana lainnya yang masih dalam kondisi mendukung penangkapan pelaku,” tutupnya.