Makassar, matasulsel.id — Pemerintah Kabupaten Bantaeng menegaskan komitmennya dalam mengawal penuntasan Wajib Belajar 13 Tahun dan Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS).

Hal tersebut disampaikan dalam pemaparan Rencana Aksi Pengembangan Strategi Penuntasan Wajib Belajar berbasis kondisi daerah pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Pertemuan BBPMP Sulsel, Makassar, Kamis (31/7/2025).

Tim Kabupaten Bantaeng yang hadir secara kolaboratif terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bapperida, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kementerian Agama (Kemenag), serta Pokja Bunda PAUD Kabupaten Bantaeng.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng bersama Kepala Baprida mewakili tim menyampaikan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Bantaeng diwujudkan melalui penguatan koordinasi lintas sektor perangkat daerah serta pembentukan Tim Percepatan Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS).

“Langkah nyata yang telah kita gulirkan mencakup pendataan, verifikasi, dan validasi ATS secara berkala di tingkat desa dan kelurahan sebagai pijakan utama penyusunan intervensi program,” terangnya.

Meski demikian, tantangan di lapangan masih ditemui, khususnya terkait ketersediaan data ATS yang belum sepenuhnya akurat dan mutakhir. Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bantaeng memprioritaskan langkah pemadanan dan pemutakhiran data yang ditargetkan rampung secara bertahap hingga akhir tahun 2026 melalui kerja sama lintas sektor hingga tingkat tapak.

Adapun fokus aksi strategis yang diprioritaskan Kabupaten Bantaeng meliputi:
1. Pemutakhiran dan Validasi Data ATS: Melakukan verval berjenjang hingga ke tingkat desa/kelurahan secara berkala.

2. Perluasan Akses Layanan Pendidikan: Optimalisasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk program pendidikan kesetaraan.

3. Penguatan Peran Pemerintah Desa: Mendorong alokasi dukungan anggaran desa untuk penanganan ATS.

4. Pembagian Peran dan Kesepakatan Kerja: Menyusun kesepakatan rencana kerja intervensi berbasis data yang valid bersama OPD terkait.

Rangkaian kegiatan ini diperkuat dengan pelaksanaan sosialisasi kebijakan Wajar 13 Tahun serta rapat koordinasi berkala dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

Melalui penyusunan rencana aksi yang terstruktur dan berbasis data akurat ini, Pemkab Bantaeng optimistis mampu menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif, merata, dan menjangkau seluruh anak di Kabupaten Bantaeng. (*)