JENEPONTO – Senyum bangga terlihat di wajah Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Jeneponto, Arifuddin Lau, saat ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada Satresnarkoba Polres Jeneponto. Bukan tanpa alasan, pasalnya tim yang dipimpin langsung Kasat Iptu Sahrir itu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp1,2 miliar.

Operasi dramatis itu terjadi pada Jumat dinihari, 12 Juni 2026, tepat pukul 01.24 WITA. Di tengah sunyinya malam, Satresnarkoba bersama tim Resmob Polres Jeneponto sukses menghentikan laju sebuah mobil Cayla putih bernopol DD 1625 HQ yang melintas di Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang siap diedarkan.

Keberhasilan ini sontak menuai pujian dari berbagai elemen, termasuk insan pers. Arifuddin Lau, yang akrab disapa Lau, menyebut pencapaian ini sebagai bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas narkoba.

“Saya selaku Ketua JOIN Jeneponto memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satresnarkoba Polres Jeneponto, khususnya Pak Kasat Iptu Sahrir. Ini bukti nyata bahwa polisi bekerja untuk rakyat! Kami dari insan pers sangat mendukung langkah-langkah tegas seperti ini,” ujar Arifuddin, Jum’at (12/6/2026).

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan media dalam menyebarluaskan informasi yang benar serta mendukung pemberantasan narkoba di daerah.

“Kerja sama yang baik antara polisi dan jurnalis sangat penting. Media membantu menyampaikan berita yang akurat, sementara polisi bekerja di lapangan. Kita harus bersatu melawan narkoba,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu senilai miliaran rupiah tersebut. Publik pun berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi awal dari pemberantasan narkoba yang lebih masif di Kabupaten Jeneponto. (*)