MAKASSAR — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat sinergi dengan industri perbankan di kawasan timur Indonesia melalui kolaborasi strategis bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Upaya ini diwujudkan dalam kegiatan Silaturahmi LPS bersama Perbankan yang digelar di Makassar, dengan fokus utama pada penguatan penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) guna mendorong percepatan inklusi keuangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh asosiasi perbankan, regulator, serta seluruh pimpinan industri jasa keuangan dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara regulator dan sektor perbankan dalam menjawab tantangan perluasan akses layanan keuangan, khususnya bagi masyarakat yang masih berada di segmen unbanked atau belum tersentuh layanan perbankan formal.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, menegaskan bahwa penguatan GRC kini menjadi kebutuhan mendesak bagi industri perbankan di tengah meningkatnya kompleksitas risiko global.
“Penerapan GRC bukan lagi sekadar instrumen pendukung, tetapi telah menjadi kemampuan strategis utama bagi institusi perbankan untuk memastikan kepatuhan, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan ketahanan industri keuangan,” ujar Muchlasin dalam sambutannya.
Ia menambahkan, sinergi lintas pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat, berintegritas, dan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen, menekankan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama dalam mendorong inklusi keuangan yang lebih luas.
“Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menyimpan dana di bank, LPS tidak dapat bekerja sendiri. Perbankan memiliki peran vital dalam menjaga kepercayaan tersebut melalui pengelolaan dana yang prudent serta tata kelola yang baik,” jelas Fuad.
Fuad juga mengingatkan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Dalam sesi diskusi, tiga narasumber utama memberikan perspektif komprehensif mengenai penguatan GRC dan perannya dalam mendukung stabilitas sistem keuangan.
Dari LPS, Kepala Tim Pengelolaan Single Customer View (SCV) Bank I LPS, Iona Hiroshi Yuki Rombot, menyoroti pentingnya implementasi SCV sebagai bagian dari penguatan tata kelola data perbankan.
Menurutnya, SCV berperan krusial dalam memastikan proses penjaminan simpanan dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan efisien ketika terjadi kondisi tertentu pada bank, sehingga mampu menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi kepanikan nasabah.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Sulsel-Sulbar, Amirudin Muhidu, menekankan bahwa perluasan inklusi keuangan harus berjalan seiring dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara tingkat inklusi dan literasi keuangan di Indonesia, yang berpotensi menimbulkan risiko pengelolaan keuangan yang buruk serta meningkatnya ancaman kejahatan finansial.
“Oleh karena itu, penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, perlindungan konsumen, serta keamanan data menjadi elemen penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan formal,” paparnya.
Di sisi praktis, pakar GRC Sulad Sri Hardanto menjelaskan bahwa penerapan GRC bukan hanya berfungsi sebagai sistem mitigasi risiko, tetapi juga dapat menjadi instrumen strategis untuk mengubah risiko menjadi peluang bisnis.
Menurut Sulad, penerapan GRC yang efektif memungkinkan perbankan untuk memperluas jangkauan layanan ke segmen masyarakat unbankable dan out of banking population melalui inovasi yang tetap aman dan patuh regulasi.
“Perbankan harus membangun budaya sadar risiko di seluruh lini organisasi, sehingga perlindungan tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusianya,” tegasnya.
Kegiatan ini melibatkan 54 kantor cabang bank umum dan 27 BPR/BPRS di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, serta didukung oleh berbagai asosiasi perbankan seperti Perbanas, Perbarindo, Asbisindo, dan Himbarsi.
Partisipasi luas tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem keuangan regional, khususnya di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Melalui forum ini, LPS Sulampua berharap sinergi yang terbangun bersama OJK dan industri perbankan dapat terus berlanjut, tidak hanya dalam memperkuat stabilitas sektor keuangan, tetapi juga dalam mempercepat peningkatan literasi serta inklusi keuangan masyarakat secara lebih merata.
Dengan penguatan GRC sebagai fondasi utama, industri perbankan diharapkan mampu menjawab tantangan transformasi keuangan modern sekaligus memperluas akses layanan keuangan formal secara aman, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan