KOLAKA — Upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) terus diperkuat. Kali ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menjalin sinergi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka guna mendorong pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang lebih tertib dan tepat waktu.
Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan kerja Kepala KPP Pratama Kolaka, Helmy Afrul, ke kantor BKAD Kolaka yang diterima langsung oleh Kepala BKAD, Muh. Said Hafid, pada Senin (30/3). Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan administrasi perpajakan di lingkup pemerintah daerah.
Dalam pertemuan itu, Helmy Afrul menegaskan pentingnya peran BKAD sebagai garda depan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam memastikan kepatuhan perpajakan para pegawai. Menurutnya, BKAD memiliki posisi kunci dalam melakukan pengawasan sekaligus mengingatkan ASN terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“BKAD memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh pegawai memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan pengelolaan yang baik, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan diharapkan terus meningkat,” ujar Helmy.
Ia menambahkan, kepatuhan pajak bukan hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menjadi cerminan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Selain penguatan koordinasi, pertemuan ini juga membahas optimalisasi pemanfaatan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dinilai mampu mempermudah proses administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pengelolaan data yang lebih terintegrasi dan efisien.
Helmy mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka dapat memanfaatkan sistem Coretax secara maksimal, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.
Pada kesempatan tersebut, KPP Pratama Kolaka juga menyosialisasikan kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak melalui KEP-55/PJ/2026, yang memberikan penyesuaian batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga akhir April 2026.
Kebijakan ini diharapkan menjadi ruang tambahan bagi wajib pajak, khususnya ASN, untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan secara lebih tertib tanpa terburu-buru, sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan.
Sementara itu, Kepala BKAD Kolaka, Muh. Said Hafid, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan KPP Pratama Kolaka dalam mendukung kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam membangun budaya sadar pajak di kalangan ASN, sekaligus mendukung terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang lebih profesional dan akuntabel.
Melalui sinergi yang terus diperkuat, KPP Pratama Kolaka berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Kolaka dapat meningkat secara signifikan, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun budaya taat pajak di lingkungan birokrasi.

Tinggalkan Balasan