SENGKANG – Upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak terus dilakukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang. Salah satunya melalui bimbingan teknis (bimtek) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menyasar staf anggota DPRD Kabupaten Wajo.
Kegiatan yang digelar di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Kecamatan Tempe ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait proses pelaporan SPT Tahunan, sekaligus mendorong wajib pajak untuk melapor tepat waktu melalui sistem Coretax DJP.
Dalam bimtek tersebut, petugas KP2KP Sengkang, Muh Azzahir, menyampaikan materi terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya pegawai instansi pemerintah. Ia menekankan pentingnya kepatuhan administrasi perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan negara.
Tidak hanya teori, peserta juga dibekali panduan teknis pelaporan SPT secara lengkap. Mulai dari proses login, pembuatan konsep SPT, pengisian formulir induk beserta lampirannya, hingga tahap akhir pengiriman (submit) SPT dilakukan secara sistematis dan mudah dipahami.
Bimtek yang diikuti enam staf DPRD Kabupaten Wajo ini berlangsung interaktif. Peserta tidak hanya menyimak materi, tetapi juga mengikuti demonstrasi langsung dari narasumber yang kemudian dilanjutkan dengan praktik mandiri hingga proses pelaporan selesai.
“Melalui praktik langsung, peserta dapat mengikuti setiap tahapan pelaporan SPT Tahunan dengan lebih jelas sehingga diharapkan ke depan mereka dapat melaporkan SPT secara mandiri,” ujar Azzahir.
Suasana diskusi pun berlangsung dinamis. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, terutama terkait kendala yang kerap dihadapi saat pelaporan SPT.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta. Mereka menilai bimtek sangat membantu dalam memahami proses pelaporan sekaligus memberikan solusi atas berbagai persoalan teknis yang selama ini dihadapi.
Antusiasme tersebut menjadi dorongan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus menghadirkan program edukasi perpajakan yang relevan dan aplikatif. Hal ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan masyarakat wajib pajak.
Ke depan, para peserta berharap kegiatan serupa dapat kembali dilaksanakan dengan materi yang lebih beragam, tidak hanya terkait pelaporan SPT, tetapi juga layanan perpajakan lainnya yang dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak.

Tinggalkan Balasan