MAKASSAR — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya terhadap aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) dengan menindaklanjuti temuan aktivitas yang melanggar prosedur keselamatan di SPBU 73.902.01.

Dalam standby statement resmi, Pertamina menjelaskan bahwa insiden tersebut melibatkan seorang pegawai tenant yang berada di area fasilitas SPBU.

Berdasarkan kronologi, yang bersangkutan sempat melakukan pengisian BBM untuk kebutuhan pribadi (own use), kemudian meninggalkan area pengisian menuju toilet.

Setelah kembali, pegawai tersebut terlihat berada di area wastafel dan melakukan aktivitas merokok di lingkungan SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa seluruh aktivitas di area SPBU wajib mematuhi standar keselamatan yang ketat.

“Setiap aktivitas di lingkungan SPBU harus mengacu pada standar HSSE yang berlaku. Area SPBU merupakan zona berisiko tinggi, sehingga seluruh pihak tanpa terkecuali wajib mematuhi ketentuan, termasuk larangan merokok,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan prosedur keselamatan akan terus diperkuat, baik kepada operator, mitra kerja, maupun pengunjung.

Senada dengan itu, Sales Branch Manager Sulsel I Fuel, Muhammad Yoga Prabowo, memastikan langkah tindak lanjut telah diambil guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Pihak SPBU akan memberikan teguran kepada personel tenant yang terlibat. Selain itu, Pertamina juga melakukan investigasi lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan operasional, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pertamina menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar keselamatan bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga seluruh pihak yang berada di area SPBU.

Pelanggaran sekecil apa pun dinilai berpotensi memicu risiko besar jika tidak ditangani secara tegas.

Sebagai bagian dari penguatan HSSE, Pertamina terus mendorong peningkatan kesadaran keselamatan melalui sosialisasi, briefing rutin, serta evaluasi berkala di seluruh SPBU.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk ikut menjaga keselamatan dengan mematuhi aturan yang berlaku. Apabila menemukan kendala layanan atau indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.

Melalui langkah tegas ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan bahwa setiap tetes energi yang didistribusikan tidak hanya sampai tujuan, tetapi juga melalui proses yang aman, tertib, dan sesuai standar keselamatan.