MATASULSEL.ID, JAKARTA  – (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal dengan menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait kasus manipulasi harga perdagangan saham (IMPC) periode Januari hingga April 2016.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan mendalam atas pola transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham di Bursa Efek.

“OJK berkomitmen menegakkan ketentuan secara tegas dan konsisten. Praktik manipulasi harga yang menciptakan persepsi keliru di pasar jelas merugikan investor dan mencederai prinsip keadilan,” ujar M. Ismail Riyadi.

Skema Transaksi Ciptakan Gambaran Semu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya tindakan perdagangan saham IMPC yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya.

Transaksi tersebut dilakukan dengan pola pengiriman dan penerimaan dana kepada sejumlah nasabah untuk bertransaksi saham IMPC, sehingga membentuk pertemuan transaksi yang terindikasi direkayasa.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi sebagai berikut:

1. PT Dana Mitra Kencana
Dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah) karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler pada periode Januari–April 2016 dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC, kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan mencapai Rp43.729.255.000,00.

Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham IMPC dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi.

2. Sdr. UPT dan Sdr. MLN
Keduanya masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana telah diubah dalam UUPPSK.

Sdr. UPT bersama Sdr. MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan pola serupa, yakni mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi melalui 12 nasabah.

Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah tersebut mencapai Rp49.122.252.500,00.

Menurut OJK, transaksi tersebut menciptakan kesan seolah-olah terjadi aktivitas perdagangan yang wajar, padahal tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar.

Perkuat Integritas Pasar Modal

Ismail menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

“OJK akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta mampu tumbuh secara kompetitif dan berkelanjutan,” tegasnya.

OJK juga mengingatkan seluruh pelaku pasar untuk senantiasa mematuhi regulasi serta mengedepankan prinsip tata kelola yang baik guna menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal nasional.